Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar Dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar Dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan berlaku mulai 15 Juli 2025, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan relevansi kurikulum pendidikan di Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar Dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar Dan Menengah

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Secara garis besar, Permendikdasmen ini memperkuat implementasi Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional dan membawa beberapa perubahan signifikan untuk tahun ajaran 2025/2026.

Revisi ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan berikut

1.Membangun Generasi Berkarakter Pancasila: Kurikulum dirancang untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila melalui pendidikan bermutu.

2.Adaptasi terhadap Perkembangan Zaman: Kurikulum perlu menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, globalisasi, serta keragaman sosial dan budaya.

Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); 

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

Poin-Poin Utama Perubahan

1. Pembelajaran Mendalam (Deep Learning):

  • Mengintegrasikan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga untuk membentuk peserta didik yang reflektif, kolaboratif, kritis, dan memiliki empati sosial.
  • Fokus pada pengembangan kompetensi esensial dan karakter Pelajar Pancasila.

2. Struktur Kurikulum yang Fleksibel dan Inklusif:

  • Kurikulum disusun lebih terstruktur untuk PAUD, pendidikan dasar (SD), dan menengah (SMP, SMA/SMK).
  • Menekankan fleksibilitas satuan pendidikan dalam menyusun beban belajar sesuai kebutuhan lokal.
  • Memperkuat pendidikan inklusif, termasuk untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

3. Penambahan Mata Pelajaran Pilihan

  • Mata pelajaran "Koding dan Kecerdasan Artifisial" (AI) diperkenalkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD hingga SMA, mendukung kesiapan generasi muda menghadapi revolusi industri 4.0.

4. Kokurikuler dan Ekstrakurikuler

  • Kokurikuler berbasis kolaborasi lintas disiplin, termasuk Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
  • Ekstrakurikuler wajib, seperti Pramuka atau kepanduan lainnya, untuk jenjang dasar dan menengah.

5. Implementasi Bertahap

  • Implementasi kurikulum dimulai secara bertahap atau serentak pada tahun ajaran 2025/2026.
  • Satuan pendidikan yang masih menggunakan Kurikulum 2013 dapat beralih ke Kurikulum Merdeka tanpa pendaftaran, dengan batas waktu penerapan penuh pada 2026/2027 (2027/2028 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar).

Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
  2. Mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai kebutuhan abad ke-21.
  3. Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang adaptif, berpikiran kritis, dan berwawasan global.
  4. Memastikan kurikulum relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial dan budaya.

Intisari Perubahan

1. Kurikulum Merdeka tetap jadi Kurikulum Nasional

  • Kurikulum Merdeka dikukuhkan sebagai kurikulum utama untuk semua jenjang (PAUD–Menengah) mulai tahun ajaran 2025/2026.

2. Penekanan pada Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)

  • Penguatan pendekatan pembelajaran yang mendalam dan bermakna, mengintegrasikan dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik.

3. Struktur Kurikulum muatan lintas tema

  • Penambahan pemuatan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, menerapkan "Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat", serta tema yang relevan dengan konteks lokal 

4. Mapel Pilihan: Koding dan Kecerdasan Buatan

  • Disisipkan Pasal 32A, mewajibkan sekolah dasar dan menengah menawarkan mata pelajaran pilihan Koding dan AI secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026

Peran Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

  1. Mempertegas posisi sebagai Kurikulum Nasional.
  2. Menyesuaikan kerangka dan struktur untuk menghadapi tantangan teknologi serta meningkatkan kedalaman pembelajaran (deep learning).

Dampak dan Implementasi

  1. Guru dan Sekolah harus mulai menyiapkan program pembelajaran mendalam dan integrasi mapel digital seperti koding dan AI.
  2. Kurikulum Satuan Pendidikan disesuaikan dengan penambahan tema lintas disiplin dan aktivitas ekstra kepramukaan.
  3. Model penerapan: Bertahap berdasarkan jenjang dan kebutuhan, namun diarahkan untuk diimplementasikan penuh paling lambat tahun ajaran 2025/2026–2027.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 memperkuat Kurikulum Merdeka dengan pendekatan pembelajaran yang lebih holistik, fleksibel, dan berorientasi pada kebutuhan masa depan. Perubahan ini menjadi langkah strategis menuju Generasi Emas Indonesia 2045.

Materi Peraturan-Peraturan yang lain:

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang TPG tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 juknis TPG

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Pengembangan Kompetensi ASN

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Penugasan Guru sebagai KS

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang SKL

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tidak mengubah Kurikulum Merdeka secara mendasar, tetapi menguatkan penguatan fokus pada deep learning, memasukkan mapel pilihan Koding dan AI, dan mengatur ulang beban dan kegiatan kokurikuler edukatif (misalnya kepramukaan). Inti utamanya adalah memperkuat relevansi dan kesiapan pendidikan Indonesia menghadapi tantangan abad ke-21

Download file

Demikian ulasan materi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar Dan Menengah semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar Dan Menengah"