Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SKP TU, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

SKP TU, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

SKP adalah singkatan dari Sasaran Kerja Pegawai. SKP digunakan untuk menetapkan sasaran kinerja pegawai dan menjadi acuan dalam penilaian kinerja pegawai tersebut. Setiap pegawai di instansi pemerintah atau lembaga swasta biasanya memiliki SKP yang berisi rincian tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, beserta target kinerja yang harus dicapai.

SKP TU, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
SKP TU, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Dalam SKP, biasanya terdapat beberapa komponen penting seperti tugas utama, tugas tambahan, target kinerja, dan indikator penilaian kinerja. Tugas utama adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh pegawai secara rutin, sedangkan tugas tambahan adalah tugas yang diberikan berdasarkan kebutuhan instansi atau lembaga. Target kinerja adalah hasil yang diharapkan dari pelaksanaan tugas-tugas tersebut, sementara indikator penilaian kinerja adalah ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana pegawai telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.


Dengan adanya SKP, diharapkan pegawai dapat memiliki panduan yang jelas dalam melaksanakan tugas dan mencapai target kinerja. SKP juga dapat menjadi acuan dalam penilaian kinerja pegawai, sehingga dapat membantu dalam proses pengembangan karir dan peningkatan kinerja pegawai di masa yang akan datang.

Berikut ini SKP TU, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dengan mudah dipegunakan untuk menyusunnya.

Aplikasi SKP Tenaga Administrasi TU/Tenaga Kependidikan

Aplikasi SKP  Guru atau tenaga Fungsional Guru

Aplikasi SKP Kepala Sekolah 

Aplikasi SKP Pengawas Sekolah

Demikian ulasan singkat materi SKP TU, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah semoga bermanfaat, dan harapan kami apabila materi SKP TU, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ini bermanfaat silakan dibagikan kepada rekan atau dapat pula dibagikan melalui media sosial.

Post a Comment for "SKP TU, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah"