PerMendikbud Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022
PerMendikbud Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022
Petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Prinsip - prinsip pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan antara lain:
a. efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
b. efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;
c. transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
d. akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;
e. kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal;
g. kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak- hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas;
h. keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan. Meliputi a). TK; b). SD; c). SMP; d). SKB; e). PKBM; f). SMA; g). SMK; dan h). SLB.
Kriteria Satuan Pendidikan yang menjadi sasaran DAL fisik Bidang Pendidikan antara lain:
a. masih beroperasi;
b. memiliki peserta didik paling sedikit:
1) 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi;
2) 60 (enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA dan SMK pada daerah afirmasi; dan
3) 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM.
c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
d. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan;
f. memiliki akreditasi paling rendah:
1) B untuk TK yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
2) A untuk PKBM;
g. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama;
h. diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik;
i. memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa;
j. memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1) atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
2) atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
3) khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
k. belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan
l. sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan untuk satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi.
Download Juga: Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022
Sebagai kelengkapannya berikut ini telah kami persiapkan file secara lengkap yang diperlukannya.
1. Salinan Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof Dak Fisik Pendidikan
2. Salinan Lampiran I Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof DAK Fisik Pendidikan PAUD
3. Salinan Lampiran II Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof DAK Fisik Pendidikan SD
4. Salinan Lampiran III Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof DAK Fisik Pendidikan SMP
5. Salinan Lampiran IV Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof DAK Fisik Pendidikan SKB
6. Salinan Lampiran V Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof DAK Fisik Pendidikan SMA
7. Salinan Lampiran VI Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof DAK Fisik Pendidikan SMK
8. Salinan Lampiran VII Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof DAK Fisik Pendidikan SLB
9. Salinan Lampiran VIII Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof DAK Sarana dan Prasarana
10. Salinan Lampiran IX Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof Dak Fisik Pendidikan Inklusif
11. Salinan Lampiran X Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof Dak Fisik TIK
12. Salinan Lampiran XI Permen Nomor 3 Tahun 2022 - Jukof Dak Fisik Capaian Hasil Jangka Pendek
13. Daftar isi materi PerMendikbud Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022
Demikian ulasan singkat materi PerMendikbud Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 semoga membawa manfaat.
Post a Comment for "PerMendikbud Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan