Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022

Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022

Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini bertujuan agar program prioritas Kemendikbudristek di daerah dapat terus berjalan. Untuk tahun 2022, ada tiga fokus kebijakan DAK fisik bidang pendidikan, yaitu peningkatan ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas.

Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022

“Tahun 2022 penggunaan DAK fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan,” disampaikan Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/8).

Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pada kesempatan ini, Menteri Nadiem menyampaikan beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK fisik tahun 2022. Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang. Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.

Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang. Satuan pendidikan yang menerima DAK fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang. Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu.

Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), DAK fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.

Lebih lanjut Mendikbudristek menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK fisik untuk peralatan dan prasarana. Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum memiliki komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet. Selain itu, sekolah juga tidak menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek maupun DAK fisik pada tahun 2020 dan 2021. “Kita ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Pemberian DAK fisik untuk peralatan praktik peserta didik juga difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang diprioritaskan, dan bantuan sarana diberikan untuk sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan.

Untuk bantuan rehabilitasi akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian Pemda sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Ini merupakan mekanisme cross checking untuk memastikan bahwa yang mendapatkan bantuan tepat sasaran,” tekan Menteri Nadiem.

Sedangkan pada prasarana, dijelaskan Menteri Nadiem bahwa DAK fisik tahun 2022 akan diberikan kepada sekolah yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah diprioritaskan.

Pada linimasa perencanaan DAK fisik tahun 2022, saat ini berada di tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah. “Kita sedang berada di tahap diskusi dengan masing-masing daerah, mereka punya proposal dan kita juga punya prioritas, sehingga kita dalam proses kompromi menemukan dua objektif tersebut,” imbuh Menteri Nadiem.

Hingga saat ini, nilai usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah untuk DAK fisik tahun 2022 sebesar Rp.90,2 triliun dengan target sebanyak 50.777 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, nilai usulan yang diterima dan sesuai kriteria adalah Rp19,38 triliun dengan target sebanyak 69.128 satuan pendidikan. Sedangkan nilai yang masih didiskusikan (sesuai kriteria namun masih perlu konfirmasi dengan pemerintah daerah) sebanyak Rp.47,12 triliun.

Dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan. Selain itu, untuk rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan harus melibatkan peran dinas yang memiliki kewenangan cipta karya dari proses pengusulan hingga pelaksanaan.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek juga menyampaikan bahwa kebijakan DAK nonfisik bidang pendidikan tahun 2022 akan berfokus pada empat hal. Pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. Hal ini dilakukan seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019. “Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujarnya.

Kebijakan DAK nonfisik kedua adalah pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600.000, Paket A sebesar Rp.1.300.000, Paket B sebesar Rp.1.500.000, dan Paket C sebesar Rp.1.800.000.

Berbeda di tahun 2022 yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600.000 sampai Rp.1.200.000, Paket A akan diberikan mulai dari Rp.1.300.000 hingga Rp2.600.000, Paket B mulai dari Rp.1.500.000 sampai Rp.3.000.000 dan Paket C sebesar Rp.1.800.000 hingga Rp.3.600.000.  

Kebijakan DAK nonfisik yang ketiga adalah penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN). “Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Menteri Nadiem.

Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk SMK dan SMALB, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Download Juga: Aplikasi RKAS Manual tahun 2022

Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.

Download: Surat Pemberitahuan Dapodik berkaitan DAK tahun 2022

Dalam pelaksanaannya, Mendikbudristek mengatakan bahwa penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui SIPLah yang menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan dengan lebih baik, sehingga sekolah semakin aman berbelanja dan penyedia nyaman dalam berjualan. “Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan,” ungkap Nadiem.

Selanjutnya, kebijakan DAK nonfisik tahun 2022 yang keempat adalah sasaran tunjangan guru tahun 2022 untuk mempertimbangkan guru PPPK yang diterima tahun 2021. Anggaran aneka tunjangan guru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun, namun telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada tahun 2021.

Download:

Penjelasan Deputi Pendanaan Paparan Sosialisasi DTK 2022

Penjelasan Dir DTK DJPK Kemenkeu_Bahan Sos Pengusulan DAK TA 2022

Penilaian DAK Tahun 2022

Sambutan Menteri PPN Sosialisasi DAK 2022

Tata Cara Pengusulan DAK 2022 dan Manual Pengusulan KRISNA

Demikian ulasan singkat materi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 semoga bermanfaat.

Sumber utama utaian: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/08/prioritas-dana-alokasi-khusus-2022-pemenuhan-sarana-tik-dan-rehabilitasi-prasarana-sekolah


Post a Comment for "Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022"