Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SE BKN No 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan SKP Terbaru

SE BKN No 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan SKP Terbaru

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 ini diterbitkan dikarenakan adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

SE BKN No 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan SKP Terbaru

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan tentang: 

a. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional

b. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021

c. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021

d. Penilaian kinerja PNS tahun 2021.


Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah:

a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS 

1) Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas. 

2) Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS. 

3) Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah sebagai berikut: (langsung dipelajari setelah menownload file lengkapnya) pada postingan ini.


Sebagai kelengkapannya saya bagikan file lengkap DI SINI


Demikian ulasan singkat materi SE BKN No 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan SKP Terbaru dengan harapan dapat bermanfaat, mohon maaf atas kekurangannya.

1 comment for "SE BKN No 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan SKP Terbaru"

Suyonoblog.com January 18, 2022 at 5:22 PM Delete Comment
Tk sdh berbagi