Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Format Penyusunan SKP Periode Juli – Desember 2021

Format Penyusunan SKP Periode Juli – Desember 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi nomor 3 Tahun 2021, bahwa SKP di masa tahun 2021 telah resmi menerapkan 2 periode penyusunannya; yaitu SKP yang disusun periode Januari – juni, dan yang kedua SKP yang disusun periode bulan Juli – Desember.

Format Penyusunan SKP Periode Juli – Desember 2021

Atau dapat dijelaskan bahwa SKP yang disusun periode Januari-Juni menggunakan SKP format lama, sedangkan SKP yang disusun periode Juli-Desember menggunakan SKP format terbaru.


Hal itu juga dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.


Penyusunan SKP tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu penyusunan SKP periode bulan Januari – Juni sedangkan teknis dan format SKP berpedoman Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan SKP tersebut ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.

Cek kembali SKP versi Sebelumnya DI SINI

Penyusunan SKP Periode 2 yaitu Bulan Juli – Desember sedangkan Teknis penyusunannya dan format yang digunakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli.


SKP pada penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target SKP pada periode Januari – Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/capaian sesuai periode yang dimaksud.


Dalam capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari – Juni, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dapat dituangkan kembali pada SKP periode Bulan Juli – Desember, dalam hal ini mengikuti ketentuan “ Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil ”


Dalam hal penyusunan SKP kita fokuskan pada penyusunan periode 2 yaitu periode Bulan Juli – Desember dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PermenRB No 3 Tahun 2021

Dengan adanya peraturan tersebut berbagai format SKP yang akrab disebut SKP 360 Derajad banyak bermunculan berbagai formatnya, namun selama ini belum terdapat kepastian format yang resmi yang dipakai diseluruh jajaran pengguna.

Baca Juga: PermenRB No 8 Tahun 2021

Hal tersebut pula banyak format, yang akhirnya saya selaku pengelola pendidikan pula juga ikut berkreasi untuk mencoba menyusun SKP versi terbaru seperti tertuang dalam tautan download berikut ini.


Aplikasi SKP Khusus Guru Periode Juli-Desember

Aplikasi SKP Kepala Sekolah Periode Juli-Desember


Demikian ulasan dan penjelasan singkat materi Format Penyusunan SKP Periode Juli – Desember 2021 semoga bermanfaat, dan mohon maaf atas kekurangan yang dapat kami perbuat selama ini. 

1 comment for "Format Penyusunan SKP Periode Juli – Desember 2021"

Joelian January 12, 2022 at 6:55 AM Delete Comment
Matur nuwun mas bos, atas ilmu dan pengetahuan dari jenengan tentang penyusunan skp periode juli-des, wlo saat ini saya bukan asn tapi postingan jenengan sangat membantu, semoga bermanfaat untuk orang disekitar saya