Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dokumen Program Induksi Guru Pemula 2021

Dokumen Program Induksi Guru Pemula 2021

Program Induksi bagi Guru Pemula merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktek pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran dan bimbingan konseling bagi guru pemula di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.

Dokumen Program Induksi Guru Pemula 2021

Berdasarkan uraian di atas, maka program induksi sangat diperlukan bagi guru pemula sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Selain itu, agar guru pemula dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya dengan sekolah yang bersangkutan. Dengan program induksi ini diharapkan bagi guru pemula dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru profesional di sekolahnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan PIGP 2021

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru.
  3. Peraturan Menterri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.


Tujuan Pelaksanaan PIGP 2021

Tujuan pelaksanaan Program Induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:

1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah.

2. Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah.


Manfaat Induksi bagi Guru Pemula

Bagi guru pemula yang berstatus CPNS, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu styarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.Bagi CPNS yang berstatus bukan PNS, Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam guru tetap.


Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Induksi Guru Pemula

1. Keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;

2. Kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim.

3. Akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;

4. Berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.


TUGAS JABATAN GURU PEMULA

1. Tugas Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 menjelaskan bahwa tugas ASN adalah:

a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2. Jabatan Fungsional Guru

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan RB) No. 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyaiai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.


3. Tugas Pokok dan Fungsi Guru

Rincian kegiatan tugas jabatan guru kelas dimuat pada Permenegpan RB pasal 13 ayat 1, yaitu:

a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;

b. Menyusun silabus pembelajaran;

c. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;

d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;

e. Menyusun alat ukur/ soal sesuai mata pelajaran;

f. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;

g. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;

h. Melaksanakan pembelajaran/ perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;

i. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;

j. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

k. Membimbing guru pemula dalam program induksi;

l. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

m. Melaksanakan pengembangan diri;

n. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan

o. Membuat karya inovatif.


DESKRIPSI PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN OLEH PEMBIMBING

1. Tahap Persiapan Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pe- laksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan denganm emanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi

Pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Untuk  kelancaran pembimbingan tahap 1, pembimbing mempersiapkan dokumen – dokumen yang mendukung dalam tahap pembimbingan PIGP. Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap persiapan meliputi:

1. Silabus

2. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

3. Program Tahunan

4. Program Semester

5. Pelaksanaan proses pembelajaran

6. Penilaian hasil pembelajaran

7. Pengawasan proses pembelajaran


2. Tahap Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran,penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.Pembimbingan terdiri dari pembimbingan yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.


a. Pembimbingan Tahap 1

Pembimbingan tahap 1 pada dasarnya adalah pembimbingan untuk mengembangkan kompetensi guru pemula. Pada pembimbingan ini diperlukan penilaian pembimbingan untuk mengetahui sub kompetensi yang sudah memenuhi standar dan yang belum. Kompetensi yang belum standar ini perlu dibimbing terus menerus hingga mencapai standar.

Pembimbingan Tahap 1 dilaksanakan pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021 oleh pembimbing yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah. Pembimbingan tahap 1 bertujuan untuk membimbing guru pemula dalam proses pembelajaran secara bertahap dengan memberikan motivasi, arahan dan umpan balik untuk pengembangan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya dalam proses pembelajaran.

Pada bulan Mei 2021, guru pemula bersama pembimbing menyusun: (1) Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi, (2) Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.

Pembimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru,seperti pembina ekstrakurikuler. Pembimbingan proses pembelajaran meliputi penyusunan perencanaan pembelajaran,pelaksanaan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran ;membimbing dan melatih siswa;dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok   sesuai dengan beban kerja guru.Proses pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Pembimbingan proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara :

a) memberi motivasi dan arahan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa

b) memberi kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaranguru lain,

c) melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dan professional dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.

Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru,bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial. Pembimbingan ini dilakukan dengan cara

a) melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan disekolah,

b) memberi motivasi dan arahan dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi  tugas tambahan yang diemban guru pemula,

c) melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial  dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.

Setelah pembimbingan proses pembelajaran,maka dilakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekurang- kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan ke Juli sampai dengan bulan November 2021. Langkah observasi pembelajaran yang dilakukan oleh pembimbing (pembimbingan tahap 1), adalah sebagai berikut:


1) Pra Observasi

Pembimbing bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi inti dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi pembelajaran.Fokus observasi ditandai dalam Lembar Hasil Observasi Pembelajaran dan Lembar Refleksi Pembelajaran sebelum dilaksanakannya observasi.


2) Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengamati kegiatan pembelajaran guru pemula dan mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran sesuai dengan fokus empat kompetensi yang telah disebut.


3) Pasca Observasi

Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:

a) Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan.

b) Pembimbing dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai

c) Guru pemula dan pembimbing menandatangani Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Pembimbing memberikan salinan Lembar Hasil Observasi kepada guru pemula.


b.  Penilaian

Di akhir masa program induksi, dilakukan penilaian kinerja guru pemula. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesebuatan antara pembimbing, kepala sekolah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip professional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis.Peserta Program Induksi dinyatakan berhasil,jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi social dan kompetensi profesional.Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan. Empat belas elemen kompetensi yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru Pemula:

1) Kompetensi pedagogik

a) Memahami latar belakang siswa

b) Memahami teori belajar

c) Pengembangan kurikulum

d) Aktivitas pengembangan pendidikan

e) Peningkatan potensi siswa

f) Komunikasi dengan siswa

g) Assessmen & evaluasi


2) Kompetensi kepribadian

1) Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia

2) Kepribadian matang dan stabil

3) Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru


3) Kompetensi sosial

1) Berperilaku inklusf, objektif, dan tidak pilih kasih

2) Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat


4) Kompetensi profesional

1) Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran

2) Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri


c. Pelaporan

Penyusunan laporan hasil pembimbingan tahap 1 dilaksanakan pada bulan Desember setelah pembimbingan tahap 1 selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut :

1) Pembuatan draf laporan hasil pembimbingan yang didiskusikan dengan kepala sekolah.

2) Penentuan keputusan pada laporan hasil pembimbingan guru pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi bimbingan dan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori Baik.

3) Penandatangan laporan hasil pembimbingan oleh Pembimbing.


DESKRIPSI PEMBIMBINGAN OLEH KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS

1. Tahap Persiapan Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Untuk kelancaran pembimbingan tahap 2, pembimbing mempersiapkan dokumen – dokumen yang mendukung dalam tahap pembimbingan PIGP Tahap 2. Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap persiapan meliputi:

1. Silabus

2. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

3. Program Tahunan

4. Program Semester

5. Pelaksanaan proses pembelajaran

6. Penilaian hasil pembelajaran

7. Pengawasan proses pembelajaran


2. Tahap Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Pembimbingan terdiri dari pembimbingan yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.


a. Pembimbingan Tahap 2

Pembimbingan Tahap 2 dilaksanakan pada bulan  November 2021 sampai dengan Februari 2021 oleh kepala Sekolah dan pengawas sekolah dengan tujuan melakukan penilaian kinerja guru pemula. Pembimbingan tahap dua dilaksanakan pada bulan November 2021 sampai dengan Februari 2021, berupa observasi pembelajaran diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran. Observasi pembelajaran yang dilakukan pada pembimbingan tahap 2 (dua) dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) kali oleh kepala sekolah dan 2 (dua) kali oleh pengawas sekolah. Obesrvasi pembelajaran dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah disarankan untuktidak dilakukan secara bersamaan dengan mepertimbangkan agar tidak mengganggu proses pembelajaran. Apabila kepala sekolah dan pengawas sekolah menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran oleh guru pemula maka kepala sekolah dan pengawas sekolah wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.


a. Praobservasi

Kepala sekolah atau pengawas sekolah bersama guru pemula menentukan dan membuat fokus observasi pembelajaran yang meliputi paling banyak lima sub-kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar hasil observasi pembelajaran yang diisi oleh Kepala Sekolah atau Pegawas sekolah dan lembar refleksi pembelajaran yang diisi oleh guru pemula.


b. Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah atau pengawas sekolah mengamati kegiatan pembelajaran guru pemula dan mengisi Lembar Hasil Observasi Pembelajaran secara obyektif dengen memberikan nilai pada saat pelaksanaan observasi dilakukan.


c.   Pascaobservasi

Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah :

1) Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan.

2) Kepala sekolah atau pengawas sekolah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran.

3) Kepala sekolah atau pengawas sekolah memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.

4) Guru pemula dan kepala sekolah atau pengawas sekolah menandatangani Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Hasil Observasi kepada guru pemula.


b. Penilaian Tahap 2

Penilaian kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing , kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta PIGP dinyatakan berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik. Penilaian guru pemula merupakan kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.


Empat belas elemen kompetensi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru pemula:

1) Kompetensi pedagogik

a) Memahami latar belakang siswa.

b) Memahami teori belajar.

c) Pengembangan kurikulum.

d) Aktivitas pengembangan pendidikan.

e) Peningkatan potensi siswa.

f) Komunikasi dengan siswa.

g) Assesmen dan evaluasi


2) Kompetensi kepribadian

a) Berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia.

b) Kepribadian matang dan stabil.

c) Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaab menjadi guru.


3) Kompetensi sosial

a) Berperilaku inklusif, objektif dan tidak pilih kasih.

b) Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah, orang tua dan masyarakat.


4) Kompetensi profesional

a) Pengetahuan dan pemahaman tentang sruktur, isi dan standar kompetensi mata belajar isi dan tahap-tahap pengajaran.

b) Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri.


c. Pelaporan tahap 2

Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan Februari 2020 setelah penilaian tahap ke dua, dengan prosedur sebagai berikut :

a. Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.

b. Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Baik.

c. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.

d. Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja dengan nilai minimal berkategori Baik.


KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penilaian induksi guru pemula yang telah dilaksanakan di SD ……….. dari bulan Juli 2021 sampai  Februari 2022, saudara …………... mendapatkan nilai ….. dengan sebutan ……. Dengan demikian, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan sertifikat pendidikan program induksi guru pemula.

Dari rangkuman penjelasan di atas dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Download Cover Pelaporan PIGP

Download Chek-list Analisis Kebutuhan

Download Chek-list Tugas Kepala Sekolah

Download Chek-list Tugas Pembimbing

Download Laporan PIGP

Download Lampiran-lampiran PIGP Format Excel

Download Lampiran-lampiran PIGP Format Words

Download Instrumen Pembimbingan Tahap-1 Kepala Sekolah

Download Instrumen Pembimbingan Tahap-2 Kepala Sekolah

Download Instrumen Pembimbingan Tahap-2 Pengawas Sekolah

Download Instrumen Rekapitulasi Penilaian

Download Laporan Keberhasilan

Download Rubrik Penilaian PIGP

Download Surat Permohonan Sertifikat

Download Spacemen Sertifikat

Demikian ulasan penjelasan materi Dokumen Program Induksi Guru Pemula 2021 semoga membawa kemudahan dan bermanfaat. Mohon maaf apabila materi ini kurang sempurna.

Post a Comment for "Dokumen Program Induksi Guru Pemula 2021"