Surat Edaran dan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021
Surat Edaran dan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021
Berdasarkan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID 19), yang tercantum dalam nomor 5 point c : Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Layanan bantuan teknis yang tersedia yakni penyediaan data awal (siswa tingkat akhir) serta aplikasi PPDB daring. Adapun rincian dari masing-masing layanan adalah sebagai berikut :
A. Layanan Data
1. Penyediaan data awal PPDB siswa tingkat akhir (kelas 6 SD/MI dan kelas 9 SMP/MTS) sesuai wilayah kabupaten/kota/provinsi menurut jenjang yang bersumber dari data Dapodik dan Emis.
2. Mekanisme transfer data awal
a. Backbone (bagi wilayah kabupaten/kota/provinsi yang sudah memiliki MOU)
b. Protocol API/ web service bagi yang memiliki PPDB Daring
c. Unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi wilayah kabupaten/kota/provinsi yang tidak memiliki Backbone atau PPDB daring
3. Output data hasil PPDB dapat diintegrasikan ke dalam Dapodik dengan menggunakan mekanisme unggah data atau API yang sudah disediakan oleh Pusdatin dan Setditjen Paud Dikdasmen.
B. Layanan Aplikasi
1. Penyediaan layanan daring PPDB bagi daerah yang belum memiliki sistem.
2. Standar mekanisme pada layanan daring PPDB yang disediakan, merujuk pada Permendikbud No. 44 tahun 2019 tentang PPDB
3. Pelaksanaan PPDB dan penyediaan infrastruktur dikelola secara mandiri oleh masing-masing daerah
4. Pendampingan oleh tim pusat untuk trouble shooting aplikasi jika diperlukan, dilakukan secara daring Bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membutuhkan salah satu atau seluruh layanan bantuan PPDB daring di atas dapat mempelajari Standar Operasional Prosedur tahapan layanan data dan layanan aplikasi yang tersedia dalam lampiran surat serta menyerahkan surat permohonan bantuan paling lambat pada hari Jumat, 8 Mei 2020.
PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanan (TK)
1. Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
2. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
1. Kelas 1 SD berusia:
a. 7 tahun; atau
b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Sekolah memperioritaskan penerimaan calon peserta didikyangberusia7 tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru Sekolah.
Jenjang Pendidikan Sekolah Menegah Pertama (SMP)
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Jenjang Pendidikan SMA/SMK
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK:
a. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021 Nomor 1974/J1/PB/2020 tertanggal 22 April 2021Catatan:
1. Syarat usia calon peserta didik TK s.d SMA/SMK dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.
3. Calon peserta didik WNI atau WNA untuk kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
4. Sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
5. Jika sekolah yang menerima peserta didik WNA tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
6. Syarat usia dan ijazah atau dokumen lain dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
Download juga: Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021
Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021 Nomor 1974/J1/PB/2020 tertanggal 22 April 2021 == Download ==
Post a Comment for " Surat Edaran dan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan