Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis-Jenis Barang Kena Pajak

 PPN, Daftar Barang dan Jasa Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Jenis-Jenis Barang Kena Pajak

Dasar aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:


1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. impor Barang Kena Pajak;

3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.


Penyerahan Barang Kena Pajak

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

 

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:


1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

3. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”


Barang dan jasa yang menjadi objek pajak dalam PPN


Barang Kena Pajak


Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN. Barang Kena Pajak meliputi seluruh barang selain yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

4. uang, emas batangan, dan surat berharga.


Jasa Kena Pajak


Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN. Jasa Kena Pajak meliputi seluruh jasa selain yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

1. jasa pelayanan kesehatan medik;

2. jasa pelayanan sosial;

3. jasa pengiriman surat dengan perangko;

4. jasa keuangan;

5. jasa asuransi;

6. jasa keagamaan;

7. jasa pendidikan;

8. jasa kesenian dan hiburan;

9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

11. jasa tenaga kerja;

12. jasa perhotelan;

13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

14. Jasa penyediaan tempat parkir;

15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

17. Jasa boga atau chatering


Pengolahan pajak pertambahan nilai sangat berkaitan dengan faktur, baik itu faktur keluaran ataupun faktur masukan. Dengan lahirnya teknologi e-Faktur pengolahan faktur menjadi lebih mudah dan efisien.

Daftar Link Materi Penting Lainnya:

Kisi-Kisi Ujian Sekolah SMP/MTs Tahun Pelajaran 2020-2021

PP RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Nomor Kode Surat Dinas Lengkap

ANJAB dan ABK PNS/ASN

Materi Sosialisasi Anjab dan ABK Lengkap

Demikian semoga penjelasan ini dapat bermanfaat, tidak usah dipelajari secara detail, cukup kita gunakan pembelajaran bersama-sama.


Post a Comment for "Jenis-Jenis Barang Kena Pajak"