Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ASN

Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ASN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja.

Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ASN


Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di instansi pemerintah pusat dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pada Bab II Pelaksana Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja pasal 3 Ayat (1) dinyatakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang berlaku saat ini berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Th 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Pada Bab II Pelaksana Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja pasal 3 Ayat (2) dinyatakan Analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah provinsi dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pada Bab II Pelaksana Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja pasal 3 Ayat (3) dinyatakan Analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pada Pasal 56 & Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa, ‘’bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja’’. Oleh sebab itu, maka Hasil penyusunan kebutuhan disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri tembusan Kepala BKN.

Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ASN

Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ASN


PERENCANAAN KINERJA INDIVIDU

PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT

Perencanaan kinerja individu pada Instansi Pemerintah Pusat dilakukan melalui 8 (delapan) tahapan sebagai berikut: 

1. Melihat Gambaran Instansi dan Unit Kerja 

2. Menjabarkan Sasaran Program Unit Kerja ke Sasaran Kegiatan Satuan Kerja 

3. Menentukan Rencana Kinerja seluruh Individu di bawah Satuan Kerja 

4. Menentukan Jenis Rencana Kinerja 

5. Menentukan Bobot Rencana Kinerja 

6. Menentukan Indikator Kinerja Individu yang tepat untuk Mengukur Rencana Kinerja 

7. Menentukan Standar setiap Rencana Kinerja 

8. Menentukan Cara Mengukur setiap Rencana Kinerja


Download juga:

Kebijakan Umum DAK Fisik Tahun 2021

Aplikasi LPJ BOS Revisi Tahun 2021

APLIKASI PKG GURU PENDIDIKAN KHUSUS 360 V.20.1

Aplikasi PK-Guru Super Lengkap Versi 360 Derajad Terbaru


PADA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

Perencanaan kinerja individu pada Instansi Pemerintah Daerah dilakukan melalui 7 (tujuh) tahapan, sebagai berikut: 

1. Melihat Gambaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

2. Menjabarkan Sasaran Strategis PK Kepala OPD ke SKP Seluruh Pegawai di Instansinya 

3. Menentukan Jenis Rencana Kinerja 

4. Menentukan Bobot Rencana Kinerja 

5. Menentukan Indikator Kinerja Individu yang tepat untuk Mengukur Kinerja Individu 

6. Menentukan Standar Kinerja Individu 

7. Menentukan Cara Mengukur Setiap Rencana Kinerja


Lebih lanjut tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ASN dapat dipelajari terlebih dahulu pada review file berikut:

 
 

Demikian ulasan singkat materi Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ASN dengan harapan dapat bermanfaat.

Mohon maaf atas segala kekurangan, kesalahan, sehingga kritik, saran, serta masukan senantiasa masih kami nantikan melalui komentar yang dapat disampaikan pada kotak komentar di media ini. Terima kasih.


Post a Comment for "Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja ASN"