Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENDAGRI NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA BOS PADA PEMERINTAH DAERAH

Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah, yang diterbitkan dengan penuh pertimbangan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik yang perlu dikelola secara tertib, sfisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Pemerintah Daerah dinyatakan pula bahwa dana BOS adalah program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasi nonpersonal bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Pengelolaan dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran dana BOS, pelaksanaan dana BOS, penatausahaan dana BOS, pelaporan dana BOS, pertanggungjawaban dana BOS, dan pengawasan dana BOS.

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meliputi:

a. Pengelolaan dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada APBD Provinsi dan Satdikdas negeri pada APBD kabupaten/Kota;

b. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satdikmen swasta, Satdiksus swasta dan Satdikdas swasta pada APBD Provinsi.

Bahwa Pejabat pengelola keuangan dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus Negeri, dan Satdikdas Negeri terdiri atas:
a. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah);
b. Pengguna Anggaran (PA)
c. Bendahara Pengeluaran (SKPD)
d. Penanggungjawab dana BOS; dan
e. Bendahara dana BOS.

PPKD selaku BUD mempunyai tugas dan wewenang:

a. Mengesahkan DPA SKPD;
b. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. Melaksanakan sistem akutansi dan pelaporan keuangan daerah;
d. Melakukan pengesahan belanja dana BOS; dan
e. Melakukan pencatatan realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.

Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas dan wewenang:

a. Melakukan penelaahan RKAS dana BOS;
b. Menyusun RKA-SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS dana BOS;
c. Menyusun DPA-SKPD;
d. Menetapkan PPK-SKPD;
e. Mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari dana BOS;
f. Mengelola utang dan piutang yang bersumber dari dana BOS;
g. Menandatangani dan menyampaikan SP2B dana BOS;
h. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dana BOS SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD; dan
i. Mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOS.

Bendahara Pengeluaran SKPD Kab/Kota/Prov mempunyai tugas dan wewenang:

a. Meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja dana BOS;
b. Meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban dana BOS dan/atau sisa dana BOS;
c. Melakukan rekonsiliasi atas:
   1) Penerimaan dan belanja dana BOS; dan
  2) Sisa dana BOS, dari masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri       sesuai dengan kewenangannya; dan
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik.

Penanggungjawab dana BOS dijabat oleh kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya.

Penanggung Jawab Dana BOS ditetapkan oleh kepala daerah atas usul Kepala SKPD melalui PPKD.

Penanggung jawab Dana BOS mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;
  • melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang dipimpinnya;
  • melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS;
  • mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan;
  • melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS;
  • memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan;
  • melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD;
  • melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  • menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
  • menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  • melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD;
  • melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
  • mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  • melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.

Bendahara Dana BOS mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS;
  2. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS;
  3. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
  4. membayar belanja dari Dana BOS;
  5. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
  6. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
  7. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan;
  8. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS;
  9. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  10. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
  11. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  12. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS; dan
  13. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca pula peraturan-peraturan lainnya:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 ( Download Di Sini )
  2. SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru ( Download Di Sini )
  3. Pedoman Penyusunan/Pengesahan E-KTSP SMA Tahun Pelajaran 2020-2021 ( Download Di Sini )
  4. PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat ( Download Di Sini )
  5. Pendaftaran Kartu KIP Kuliah 2020 ( Download Di Sini )
  6. Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 ( Download Di Sini )
  7. PMK RI Nomor 231/PMK.03 Tahun 2019 ( Download Di Sini )

Baca dan pelajari secara lengkap pada review di bawah ini dan setelah itu file lengkapnya dapat diperoleh pada akhir penjelasan kilas balik materi ini.

 [ Preview ]

Selengkapnya materi Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bos Pada Pemerintah Daerah melalui link di bawah ini 


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bos Pada Pemerintah Daerah semoga membawa manfaat bagi kita semuanya. Terima kasih anda telah menjadikan media kami ini sebagai sumber informasi.

Post a Comment for "PERMENDAGRI NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA BOS PADA PEMERINTAH DAERAH"