Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru

SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 

SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 - Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (CIVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana Nasional serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan perubahan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020
SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru

Sehubungan dengan hal tersebut,  untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Jangan sampai ketinggalan informasi yang ini juga:


Lebih lengkap dan sebelum diunduh file ini dapat dibaca pada materi review  SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 berikut ini:
    

Demikian sekilas penjelasan materi SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru semoga akan menambah dokumen kita bersama yang nantinya dapat dipergunakan kearsipan tentang berbagai Petunjuk Teknis, Peraturan-peraturan, atau dokumen sejenis lainnya.

Mohon maaf atas segala keterbatasan kami dalam menjelaskan, karena masih bersifat belajar, sehingga kritik, saran, serta masukan senantiasa selalu kami nantikan.

Post a Comment for "SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru"