Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh SK Pembelajaran Daring Masa Darurat Covid-19

Contoh SK Pembelajaran Daring Masa Darurat Covid-19

Rekan-rekan pendidik yang amat sangat kami hormati, saat ini kita sebagai pendidik memang berada pada situasi yang amat sangat menyulitkan kita dengan tujuan utama mencerdaskan anak bangsa ini. Hal ini dikarenakan di saat adanya penyebaran virus Corona yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Hal ini sebagai pendidik di seluruh lapisan satuan pendidikan memang perlu kreative, inovatif dan serba serbi berkreasi untuk supaya pendidikan tetap berlangsung. Keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran telah di tetapkan pada berbagai Surat Edaran dari yang berwenang untuk belajar di rumah saja.
Contoh SK Pembelajaran Daring Masa Darurat Covid-19
Contoh SK Pembelajaran Daring Masa Darurat Covid-19
Dalam setiap kegiatan kita dipastikan mempunyai sebuah payung hukum, dengan tujuan terhindar dari berbagai penyimpangan. Oleh sebab itu kami mencoba untuk menyusun sebuah Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) yang kami ampu. 

Dan sebelum anda download file/dokumen aslinya baiklah kami paparkan sebagai berikut:


KOP SEKOLAH
======================================================
KEPUTUSAN KEPALA ---------------------------------------------
Nomor : 423.5/12/III/2020
Tentang
PELAKSANAAN PROSES BELAJAR DI RUMAH DALAM JARINGAN ( DARING )
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA ------------------------------------------------
Menimbang
  1. bahwa dalam rangka pencegahan meluasnya wabah virus corona 19 dihimbau untuk melakukan Social Distancing dalam proses pendidikan
  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas di lingkungan Sekolah ----------------------------- dianggap perlu melaksanakan pembelajaran daring mulai hari senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan masa berakhirnya wabah virus corona 19
  3. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sebagimana dimaksud pada diktum a dan b perlu diterbitkan Surat keputusan Kepala -----------------------------.


Mengingat :
  1. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
  5. Permenpan No 16 tahun 2009 tentang Angka Kredit Jabatan Guru;
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor:  03/V/PB/2010   dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal :  6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
  9. SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease ( Covid – 19 ) pada Satuan Pendidikan;
  10. SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaaan kebijakan pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid – 19 );
  11. SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid- 19) di Jawa Tengah;
  12. SE Bupati Grobogan Nomor 443.39/1404/2020 Tentang  Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid- 19);
  13. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Nomor 443/1412/A/2020 tentang Instruksi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid – 19 ) di Satuan Pendidikan;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 pelaksanaan pembelajaran  di lingkungan sekolah ----------------------------- dilaksanakan dengan pembelajaran  dalam jaringan (Daring).

Ke Dua Media belajar yang dapat digunakan  dalam proses pembelajaran dalam  Jaringan antara lain : grup Whatshapp, email, google Clasroom, Zoom, atau media belajar lain rekomendasi Kemdikbud, sesuai dengan kondisi masing-masing kelas.

Ke Tiga Tugas Guru pada pembelajaran dalam jaringan antara lain :
  1. Mengunggah media pembelajaran berupa modul, tutorial, vidio, latihan Soal, atau lembar Kerja Siswa ke media yang telah ditetapkan bersama;
  2. Memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan siswa;
  3. Memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran daring untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran;
  4. Menyusun jurnal pelaksanaan pembelajaran daring;
  5. Melakukan koordinasi dengan orang tua/wali murid dalam memantau pelaksanaan pembelajaran daring;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran daring kepada kepala sekolah.

Ke Empat : Segala Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada  anggaran yang sesuai.

Ke Lima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.

Download File formaf Wods ===== Di sini === dan === PDF di sini ===

Ditetapkan di -----------------------------
Pada Tanggal -----------------------------

Kepala SD ----------------------------------.



-----------------------------------------------.
NIP. -----------------------------------------.
Download juga;


Salinan Keputusan ini dikirimkan kepada :
  1. . ..........................
  2. Arsip

Demikian penjelasan singkat materi Contoh SK Pembelajaran Daring Masa Darurat Covid-19 semoga bermanfaat.

1 comment for "Contoh SK Pembelajaran Daring Masa Darurat Covid-19"

roslinda tukan August 3, 2021 at 9:00 PM Delete Comment
bagus