Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

8 Standar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

8 Standar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

8 Standar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) - Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah sebuah lembaga pendidikan nonformal yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8 Standar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
8 Standar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Sedangka program-program yang dilaksanakan Lembaga Kursus dan Pelatihan ini meliputi:
  1. Pendidikan kecakapan hidup
  2. Pendidikan kepemudaan
  3. Pendidikan pemberdayaan perempuan
  4. Pendidikan keaksaraan
  5. Pendidikan keterampilan kerja
  6. Pendidikan kesetaraan dan/atau
  7. Pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat
  8. Atau yang lainnya .......

Kursus dan Pelatihan ini sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan menekankan pada:
  • Penguasaan Ketrampilan
  • Standar kompetensi
  • Pengembangan sikap kewirausahaan
  • Pengembangan tingkat kepribadian dan profesional
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional maupun internasional (Baca UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26).

Dan yang paling spetakuler lagi adalah dalam pelaksanaan Akreditasi juga berpedoman pada 8 Standar Pendidikan, sehingga untuk mempelajari lebih lanjut dapat di baca pada tautan buku 8 Standar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) berikut ini:

Demikian ulasan singkat materi, semoga meskipun dengan sesingkat itu dapat menambah wawasan pengetahuan materi Lembaga Kursus dan Pelatihan.


1 comment for "8 Standar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)"

BUDI SISWOYO March 22, 2022 at 8:22 PM Delete Comment
dokumen di atas sangat membantu, boleh download?