Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020

Contoh POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020

Contoh POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020 - Mulai tahun Pelajaran saat ini jenjang sekolah dasar sudah tidak lagi melaksanakan USBN, yang artinya sekolah akan menyusun kisi-kisi dan soal Ujian Sekolah secara mandiri. Selain itu BNSP juga tidak lagi menerbitkan POS Ujian, sehingga kami mencoba untuk membuat sebagai perlengkapan dalam kegiatan Ujian Sekolah (US) di sekolah kami sendiri.
Contoh POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020
Contoh POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020
POS yang kami susun cukup sederhana barangkali juga dapat dipergunakan di sekolah bapak/ibu sekalian.

KOP SEKOLAH
======================================================
PERATURAN
SEKOLAH DASAR ...........................
NOMOR: 423.7/012/D/2020
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR 
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH DASAR (POS US)
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SD NEGERI ............................

Menimbang:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah di Sekolah Dasar Negeri ------------------------- Tahun Pelajaran 2019/2020.
Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2019, tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pedidikan Dasar dan Menengah.
  8. Surat Edaran Mendikbud Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2020 Perihal Kebijakan Merdeka Belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2020/2021
  9. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten --------------------------------- tentang Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI/SDLB Kabupaten -------------- Tahun Pelajaran 2019/2020
  10. Rapat pendidik dan tenaga kependidikan SD Negeri -------------------------  pada tanggal 7 Februari 2020


MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN SD NEGERI ........................ TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

Pasal 1
(1)Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah, yang selanjutnya disebut POS US, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020.
(2)POS US sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekolah Dasar Negeri ------------------------- ini.

Pasal 2
(1)Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS US ini akan ditetapkan oleh instansi terkait, sesuai dengan kewenangan dan disosialisasikan melalui surat edaran.
(2)Perubahan terhadap POS US ini akan ditetapkan oleh Sekolah Dasar Negeri ------------------------- dan disosialisasikan melalui surat edaran.

Pasal 3
Peraturan Sekolah Dasar Negeri 3 Asemrudung Kecamatan Geyer ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di: ...................
Pada Tanggal: 10 Februari 2020
Kepala Sekolah,



................................................
NIP. ........................................



DAFTAR ISI ( sengaja tidak kami tampilkan) karena kurang perlu


BAB I
PENGERTIAN

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disebut SD Negeri adalah satuan pendidikan dasar yang bertugas menyelenggarakan ujian sekolah.
  2. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan ujian sekolah.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi US adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal US yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  7. Paket naskah soal US adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi US.
  8. Lembar Jawaban Ujian Sekolah selanjutnya disebut LJUS adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal US.
  9. Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang mencakup naskah soal, LJUS, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
  10. Dokumen US adalah berkas hasil pelaksanaan US yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian.
  11. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kecamatan pada jenjang Sekolah Dasar (SD).
  12. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru kelas dan/atau mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten pada jenjang Sekolah Dasar (SD).



BAB II
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA US

A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhipersyaratan:

  1. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada Sekolah Dasar.
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut, yang artinya bahwa peserta ujian sekolah telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas Isampai dengan kelas VI.


B. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Sekolah

1. Hak Peserta Ujian Sekolah

  • Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti ujian sekolah.
  • Peserta ujian sekolah yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama dapat mengikuti ujian sekolah susulan.

2. Kewajiban Peserta Ujian Sekolah

  • Peserta ujian sekolah wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Peserta ujian sekolah wajib mematuhi tata tertib sebagai peserta ujian sekolah.


C. Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah

  1. Satuan pendidikan pelaksana ujian sekolah melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik.
  2. Panitia ujian sekolah melakukan verifikasi data calon peserta ujian sekolah.
  3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta ujian sekolah.
  4. Panitia ujian sekolah menerbitkan kartu peserta ujian sekolah.


D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana Ujian Sekolah

  1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan ujian sekolah adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
  2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan yang telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi), maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M. 


BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA UJIAN SEKOLAH

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh SatuanPendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Dalam melaksanakan setiap tahapan pelaksanaan ujian sekolah, satuan pendidikan masih sangat perlu adanya bimbingan, dan kerjasama dari Dinas Pendidikan Kabupaten ----------------- agar pelaksanaan ujian sekolah dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

A. Dinas Pendidikan Kabupaten ......................
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten ------------ dalam pelaksanaan ujian sekolah adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan sosialisasi ujian sekolah ke seluruh jajaran penyelenggara dan pelaksana ujian sekolah dasar yang terdiri dari Koordinator Wilayah Kecamatan, Pengawas Sekolah Dasar, dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) se Kabupaten -----------------.
2. Menetapkan satuan pendidikan penyelenggara ujian sekolah.
3. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) Sekolah Dasar (SD).
4. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan untuk divalidasi.
5. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan Sekolah Dasar.
6. Mengoordinasikan pelatihan penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi Tim Penyusun Naskah Ujian Sekolah Tertulis.

7. Menetapkan Tim Penyusun Naskah Tertulis Ujian Sekolah (US) di tingkat Kabupaten jenjang SD atas usulan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) yang terdiri dari guru-guru terpilih dari Kelompok Kerja Guru (KKG) di Dinas Pendidikan Kabupaten --------------------yang akan ditugaskan untuk:

  • Menetapkan kisi-kisi Ujian Sekolah, dan
  • Membantu KKG atau guru-guru SD yang tergabung dalam tim penyusun naskah dalam penyiapan soal ujian sekolah.

8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan bahwa ujian sekolah berlangsung dengan baik, yaitu tertib, lancar dan aman.

B. Koordinator Wilayah Kecamatan

Tugas dan kewenangan Jajaran Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan Kabupaten dalam pelaksanaan hujian sekolah sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten ------------- dalam sosialisasi dan pelaksanaan Ujian Sekolah.
  2. Melaksanakan sosialisasi ujian sekolah ke seluruh jenjang pendidikan sekolah dasar.
  3. Membantu satuan pendidikan dalam mengentry data calon peserta ujian sekolah ke Kementerian melalui Dapodik.
  4. Mendistribusikan naskah ujian sekolah tertulis ke satuan pendidikan penyelenggara ujian sekolah.
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan bahwa ujian sekolah berlangsung dengan baik, yaitu tertib, lancar dan aman.
  6. Menerima dan menyimpan hasil lembar jawaban ujian sekolah dari masing-masing satuan pendidikan.
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan atau koreksi lembar jawab hasil ujian sekolah dari peserta ujian sekolah.
  8. Mengirimkan rekap hasil ujian semua mata pelajaran yang diujikan oleh masing-masing satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten ------------------selambat-lambatnya tanggal 4 Mei 2020.


C. Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan ujian sekolah adalah sebagai berikut :

  1. Membentuk panitia pelaksana ujian sekolah.
  2. Bekerjasama dengan pengawas sekolah dalam melakukan sosialisasi ujian sekolah.
  3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari Kelompok Kerja Guru (KKG).
  4. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal ujian sekolah.
  5. Mengatur ruang ujian sekolah.
  6. Menetapkan pengawas ruang ujian sekolah.
  7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
  8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  9. Mencetak kartu peserta ujian sekolah.
  10. Menggandakan naskah soal ujian sekolah berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  11. Menyiapkan sarana pendukung ujian sekolah.
  12. Melaksanakan ujian sekolah sesuai dengan POS Ujian Sekolah.
  13. Mengirim hasil lembar jawaban ujian sekolah semua mata pelajaran ke Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan.
  14. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta ujian sekolah.
  15. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil ujian sekolah kepada peserta ujian sekolah.
  16. Mengirimkan hasil ujian sekolah ke Kementerian melalui Dapodik.
  17. Mengirimkan rekap hasil ujian semua mata pelajaran yang diujikan ke Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan setempat selambat-lambatnya tanggal 27 April 2020.



BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
A. Bahan Ujian Sekolah

1. Kisi-kisi Ujian Sekolah
a. Kisi-kisi ujian sekolah disusun dan ditetapkan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) di tingkat Kabupaten.
b. Penyusunan kisi-kisi ujian sekolah berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
c. Kisi-kisi ujian sekolah memuat level kognitif dan lingkup materi.
d. Kisi-kisi ujian sekolah disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
2. Naskah Ujian Sekolah
a. Soal ujian sekolah disusun mengacu pada kisi-kisi ujian sekolah.
b. Bentuk soal ujian sekolah tertulis disiapkan oleh Tim KKG terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
c. Bentuk soal ujian sekolah praktik disusun oleh guru di satuan pendidikan terdiri atas penugasan dan/atau portofolio.
d. Soal ujian sekolah tertulis untuk Muatan Lokal Bahasa Inggris disusun oleh guru di satuan pendidikan setempat.
e. Penggandaan soal ujian sekolah tertulis beserta kelengkapannya dilakukan masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), kecuali Mulok Bahasa Inggris.
f. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.

B. Mekanisme Penyusunan Soal Ujian Sekolah

1. Peran satuan pendidikan adalah mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG.
2. Peran KKG adalah sebagai berikut :
a. Menyusun dan menelaah indikator berdasarkan kisi-kisi jian sekolah untuk mata pelajaran yang diujikan.
b. Penyusunan soal ujian sekolahtertulis menyiapkan dalam sejumlah 2 (dua) paket soal.
c. Tim penyusun naskah ujian sekolah sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) untuk digandakan.
3. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal ujian sekolah, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggungjawab terhadap kerahasiaan naskah soal ujian sekolah

C. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu

1. Mata pelajaran yang diujikan dalam bentuk ujian sekolah tertulis meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP), PPKn/PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Muatan Lokal Bahasa Jawa.
2. Mata Pelajaran yang diujikan dalam bentuk ujian sekolah praktik meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP), Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), SBK/SBdP, dan Muatan Lokal Pertanian.
3. Daftar mata pelajaran, bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut.
POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020

4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu US-SD dapat ditambah 45 menit.

D. Jadwal Ujian Sekolah

1. Ujian Sekolah Tertulis

POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020

2. Ujian Sekolah Praktik
Ujian Sekolah Praktik terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP), Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), SBK/SBdP, dan Muatan Lokal Pertanian dilaksanakan pada tanggal 6 – 11 April 2020.

E. Moda Pelaksanaan Ujian Sekolah
Ujian Sekolah dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas.

F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas Ujian Sekolah

Panitia Ujian Sekolah menetapkan ruang dan pengawas ujian sekolah dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian.
2.Pembagian ruangan diatur sebagai berikut :
a. Jumlah peserta dibagi 20;
b. Setiap 20 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan
c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
3. Setiap ruang ujian sekolah diawasi oleh dua orang pengawas ruang dengan silang penuh yang berasal dari guru se daerah binaan setempat;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta ujian sekolah;
5. Setiap ruang ujian sekolah ditempel pengumuman yang bertuliskan:
DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS,SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
6. Setiap ruang ujian sekolah disediakan denah tempat duduk peserta US disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian sekolah dikeluarkan dari ruang ujian;
8. Tempat duduk peserta ujian sekolah diatur sebagai berikut :

  • Satu bangku untuk satu orang peserta ujian sekolah.
  • Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain sekurang-kurangnya setengah meter.
  • Penempatan peserta ujian sekolah sesuai dengan nomor peserta

9. Denah ruang ujian sekolah.

POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020

G. Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah

1. Ruang pengawas ujian sekolah
a. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas ujian
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara ujian sekolah
c. Pengawas ruang menerima bahan ujian sekolah untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal US, LJUS, amplop LJUS, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US, serta lem.
d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas.
2. Ruang Ujian Sekolah
a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang ujian sekolah.

b. Pengawas masuk ke dalam ruang US lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:

  1. memeriksa kesiapan ruang ujian sekolah, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  2. memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
  3. membacakan tata tertib;
  4. meminta peserta US menandatangani daftar hadir;
  5. membagikan LJUS kepada peserta ujian dan memastikan bahwa pengisian identitas peserta sudah benar.
  6. setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat, disaksikan oleh peserta ujian; dan
  7. membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.

c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

d. Kelebihan naskah soal selama ujian sekolah berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.

e. Selama US berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US.
2) memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan.

f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

g. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.
h. Setelah waktu US selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUS dan naskah soal;
4) menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
6) menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang US di dalam ruang ujian.
i. Pengawas Ruang US menyerahkan LJUS dan naskah soal US kepada Panitia US disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan US; dan
j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

H. Tata Tertib Peserta US

1. Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum US dimulai.
2. Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari ketua panitia US tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
5. Peserta US membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
6. Peserta US mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
7. Peserta US mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
8. Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
9. Selama US berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
10. Peserta US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
11. Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian sekolah berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
14. Selama US berlangsung, peserta dilarang :

  • menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  • bekerja sama dengan peserta lain;
  • memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  • membawa naskah soal US dan LJUS keluar dari ruang ujian; dan
  • menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

15. Meninggalkan ruang US dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta US.
16. Peserta US yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang US dan dicatat dalam berita acara US sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

BAB V
PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL US

Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian sekolah diatur sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Hasil Ujian Sekolah

  • Hasil ujian sekolah bentuk pilihan ganda diperiksa secara manual.
  • Pemeriksaan hasil ujian sekolah bentuk uraian dengan ketentuan :

1) Hasil ujian sekolah bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
2) Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga.
3) Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari semua pemeriksa.
2. Pengolahan hasil ujian sekolah

  • Nilai US merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100.
  • Sekolah menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional.


BAB VI
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN

A. Kriteria Kelulusan

1. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  • mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

2. Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.a adalah apabila peserta didik telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas Isampai kelas VI.

B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan

  1. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
  2. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan

C. Tanda Lulus Ujian Sekolah

  1. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
  2. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
  3. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.



BAB VII
BIAYA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH


  1. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Biaya pelaksanaan US di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut :

a. Persiapan

  1. Koordinasi persiapan pelaksanaan US
  2. Pengisian data calon peserta US dan pengirimannya ke Kantor Korwil Kecamatan dan/atau ke Dinas Pendidikan Kabupaten ------------------;
  3. Pengadaan kartu peserta US
  4. Pelaksanaan sosialisasi US
  5. Koordinasi penyusunan soal US
  6. Pengadaan bahan pendukung US
  7. Penggandaan naskah soal; dan
  8. Honorarium Panitia US sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


b. Pelaksanaan

  1. Pengawasan pelaksanaan US
  2. Pemeriksaan hasil US
  3. Pengolahan dan pengiriman nilai US
  4. Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan
  5. Penyusunan laporan US

BAB VIII
KEJADIAN LUAR BIASA


  1. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan ujian sekolah, panitia penyelenggara satuan pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten -------------- untuk dinyatakan sebagai kondisi darurat atau krisis.
  2. Peristiwa luar biasa yang dimaksud atas meliputi kebakaran, bencana alam, huru-hara, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara ujian sekolah.
  3. Dalam hal kejadian luar biasa, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan US atau peserta didik dapat mengikuti US sesuai dengan jadwal yang ditetapkan kemudian oleh satuan pendidikan dengan persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten ------------- sesuai kewenangannya.




Ditetapkan di  :  ...........................
Pada Tanggal  : 10 Februari 2020
Kepala Sekolah,


.....................................................
NIP. .............................................


POS Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 ini kami bagi dalam 3 (tiga) file dengan tujuan untuk lebih gampang, namun juga tidak akan mengurangi tingkat kesukarannya dalam menggunakan file ini:
  • Halaman khusus Cover POS Ujian Sekolah (US) Link Download
  • Halaman khusus Peraturan dan Daftar Isi POS Ujian Sekolah (US) Link Download
  • Halaman khusus Materi POS Ujian Sekolah (US) Link Download
Demikian materi tentang Contoh POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020 semoga dapat bermanfaat.
Silahkan tinggalkan email atau berkomentar pada batas materi saja, atau kritik, saran serta masukan senantiasa kami tunggu.

Post a Comment for "Contoh POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Ajaran 2019-2020"