Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Instrumen Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan

Instrumen Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan

Instrumen Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan - Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program dan untuk melaksanakan pembibingan dan pelatihan profesional guru.
Instrumen Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan
Instrumen Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan
Sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) Nomot 74 Tahun 2008 tentang guru pada khususnya pasal 15 ayat 4 telah dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.

Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasan.

Sedangkan dalam hal Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan meliputi:

1. Standar Isi 
  1. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum berdasarkan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  2. Sekolah/Madrasah mengembangkan kurikulum dengan melibatkan pihak Terkait berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP ( Kepala sekolah, semua guru, komite, tokoh masyarakat )
  3. Sekolah/Madrasah mengembangkan kurikulum dengan menggunakan prinsip pengembangan Kurukulum 
  4. Sekolah/Madrasah melaksanakan pengembangan kurikulum melalui mekanisme penyusunan KTSP
  5. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum dalam bentuk pengajaran berdasarkan  prinsip pelaksanaan kurikulum
  6. Sekolah/Madrasah menyusun silabus mata pelajaran muatan local dengan melibatkan pihak: (1) kepala sekolah/madrasah, (2) guru, (3) komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan, (4) dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kandepag, dan (5) instansi terkait di daerah
  7. Sekolah/Madrasah melaksanakan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan  konseling
  8. Sekolah/Madrasah melaksanakan program pengembangan diri dalam  bentuk kegiatan ekstrakurikuler
  9. Sekolah/Madrasah menjabarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) ke dalam indikator-indikator untuk setiap mata pelajaran
  10. Sekolah/Madrasah menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan  yang tertuang pada lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006.
  11. Guru mengalokasikan waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur kepada siswa maksimal 40% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran
  12. Pengembangan KTSP dilaksanakan dengan mengacu kepada: (1) Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta (4) memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
  13. Sekolah/Madrasah mengembangan silabus mata pelajaran dengan menggunakan 7 langkah pada (1). kepala sekolah, (2). guru, (3). TAS, (4). komite sekolah/yayasan, (5). konsultan, (6). narasumber Panduan Penyusunan KTSP
  14. Dalam mengembangkan KTSP, guru menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diajarkan.
  15. Sekolah memiliki silabus untuk setiap mapel sesuai dengan panduan penyusunan KTSP.
  16. Sekolah/Madrasah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  17. Sekolah/Madrasah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan memperhatikan unsur: (1) karakteristik siswa, (2) karakteristik mata pelajaran, dan (3) kondisi satuan pendidikan
  18. Sekolah/Madrasah menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif dan hari libur pada kalender akademik yang dimiliki


2. Standar Proses
  1. Setiap mapel memilik RPP yang dijabarkan dari silabus
  2. RPP disusun dengan memperhatikan 6 prinsip penyusunan
  3. 3Sekolah/Madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan
  4. Proses pembelajaran di sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai dengan langkah- langkah pembelajaran
  5. Sekolah/Madrasah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan tematik untuk kelas I- III
  6. Sekolah/Madrasah melaksanakan pembelajaran melalui pendekatan mata pelajaran untuk kelas IV-VI
  7. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah mencakup tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian hasil pembelajaran
  8. Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
  9. Evaluasi terhadap guru dalam proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu: (1) persiapan, (2) pelaksanaan, (3) evaluasi pembelajaran, dan (4) rencana tindak lanjut.
  10. Kepala sekolah/madrasah menyampaikan hasil pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan
  11. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran

3. Standar Kompetensi Kelulusan
  1. Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menunjukkan kemampuan berpikir  logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
  2. Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menunjukkan kemampuan berpikir  logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
  3. Siswa memperoleh pengalaman belajar menggunakan informasi tentang lingkungan  sekitar secara logis, kritis, dan kreatif melalui pemanfaatan sumber belajar berupa;  (1) bahan ajar, (2) buku teks, (3) perpustakaan, (4) laboratorium, dan (5) internet.
  4. Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
  5. Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kecintaan dan kepedulian  terhadap lingkungan sosial dan fisik.
  6. Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan untuk  melakukan kegiatan seni dan budaya lokal 
  7. Dalam satu tahun terakhir, siswa memperoleh pengalaman belajar untuk dapat mematuhi aturan -aturan sosial yang berlaku di lingkungannya.
  8. Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
  9. Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi
  10. Siswa memperoleh pengalaman belajar bekerjasama dalam kelompok, tolong-menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
  11. Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
  12. Jumlah kejuaraan akademis maupun non akademis tingkat kota administrasi 1 tahun terakhir
  13. Kesan umum tentang etika/sopan santun siswa
  14. Sekolah/Madrasah memiliki prestasi yang ditunjukkan dengan rata-rata hasil UASBN.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  1. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum
  2. Guru agama, guru pendidikan jasmani, dan guru kesenian mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
  3. Guru memiliki kompetensi pedagogik sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
  4. Guru memiliki kompetensi kepribadian sebagai agen pembelajaran
  5. Guru memiliki kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya.
  6. Kepala sekolah/madrasah berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah/madrasah.
  7. Kepala sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV).
  8. Kepala sekolah/madrasah memiliki pengalaman mengajar sekurangkurangnya 5 tahun
  9. Kepala sekolah/madrasah memiliki kompetensi kepribadian
  10. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola siswa
  11. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang ditunjukkan antara lain dengan adanya naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa
  12. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan bekerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah / madarasah, berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, dan memiliki kepekaan sosial terhadaporang atau kelompok lain
  13. Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi dan monitoring
  14. Tenaga administrasi minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat
  15. Tenaga administrasi memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
  16. Tenaga perpustakaan minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat
  17. Sekolah/Madrasah memiliki tenaga layanan khusus, yaitu: (1) penjaga sekolah/ mada-rasah, (2) tukang kebun, (3) tenaga keber- sihan, (4) pengemudi, dan (5) pesuruh.

5. Standar Sarana dan Prasarana
  1. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan luas minimal sesuai dengan rasio jumlah siswa.
  2. Rasio ruang kelas terhadap rombel
  3. Rata-rata luas ruang kelas
  4. Keadaan Ruang Kelas
  5. Pencahayaan ruangan
  6. Sirkulasi udara di kelas
  7. Jumlah mebekair (meja,kursi) ruang kelas terhadap jumlah siswa dan guru
  8. Luas ruang perpustakaan
  9. Pengelolaan Perpustakaan ; 1. Struktur Organisasi Perpustakaan; 2. Pembagian tugas sesuai struktur; 3. Program Kerja Perpustakaan; 4. Petugas Perpustakaan yang berkualitas; 5. Tata Tertib Perpustakaan & pelaksanaannya; 6. Klasifikasi/Pengelompokan Buku; 7. Laporan Berkala; 8. Diagran+B496
  10. Koleksi Perpustakaan: 1. Jumlah buku min. 1000 eksemplar; 2. Variasi jenis buku (fiksi, nonfiksi, referensi, koran, majalah); 3. Hasil Karya Siswa terpilih (kliping, karya Tulis, dsb); 4. Hasil Karya Guru terpilih (bahan ajar, modul, Karya Tulis, PTK, dsb); 5. Buku-buku terawat dengan baik
  11. Administrasi Perpustakaan : 1. Buku Induk Perpustakaan diisi dengan tertib; 2. buku Pengunjung & Catatan Peminjaman diisi dengan baik; 3. Katalog & kartu Buku; 4.Grafik Pengunjung & Peminjam
  12. Pemberdayaan Perpustakaan : 1. Slogan Gemar Membaca di Perpustakaan; 2. Kegiatan Klasikal di Perpustakaan; 3. jadwal Kunjungan Perpustakaan; 4. Pengunjung Perpustakaan per hari ≥ 5% siswa; 5. Penambahan buku (eksemplar) tahun lalu ≥ 2%
  13. Rasio buku bacaan terhadap siswa
  14. Rasio buku paket terhadap siswa (setiap mata pelajaran)
  15. Rasio buku referensi terhadap siswa (setiap mata pelajaran)
  16. Kondisi buku (penataan buku dalam almari perpustakaan)
  17. Frekuensi kunjungan siswa ke perpustakaan setiap hari
  18. Luas ruang kepala sekolah
  19. Kesan umum kelayakan (kebersihan, kerapihan, dll)
  20. Luas ruang guru sesuai dengan tipe sekolah
  21. Kesan umum kelayakan (kebersihan, kerapihan, dll) ruang guru
  22. Kelengkapan fasilitas mebelair
  23. Rasio kamar kecil siswa dengan rombongan belajar
  24. Jumlah kamar kecil untuk guru, karyawan & Kepala Sekolah
  25. Kesan umum kelayakan (kebersihan, kerapihan, dll) kamar kecil
  26. Kesan umum tentang 7K (Kedisiplinan, Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan)
  27. Luas lapangan olah raga
  28. Kondisi fasilitas air bersih
  29. Fasilitas Teknologi (telpon, komputer, internet, fax, scan, dll)
  30. Kelengkapan alat peraga / media pembelajaran (OHP, wall chart, clip chart, benda model, laptop, LCD, VCD, tape, TV, dll)
  31. Sekolah/Madrasah memiliki laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan sarana laboratorium IPA lengkap

6. Standar Pengelolaan
  1. Memiliki rumusan : 1. Visi; 2. Misi; 3. Tujuan; 4. Indikator pencapaian tujuan ; 5. Strategi
  2. Sekolah/Madrasah memiliki rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana kerja tahunan.
  3. Sekolah/Madrasah memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait "1). Kurikulum, KTSP; 2) kalender pendidikan/akademik; 3) struktur organisasi sekolah/madrasah; 4) pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan; 5) peraturan akademik; 6) tata tertib sekolah/madrasah; 7) kode etik sekolah/madrasah; dan 8) biaya operasi sekolah/madrasah "
  4. Melaksanakan kegiatan sesuai program dengan tingkat kesesuai yang terukur
  5. Sekolah/Madrasah memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas.
  6. Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan.
  7. Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan 1. Bimbingan Konseling  2. Ekstra kurikuler ; 3. Pembinaan prestasi  unggulan 4. pelacakan alumni
  8. Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran. KTSP, Kallender pendidikan, program pembelajaran, penilaian dan peraturan akademik
  9. Sekolah/Madrasah melaksanakan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. Pembagian tugas, penentuan sistem penghargaan, pengembangan profesi, promosi dan penempatan/mutasi
  10. Sekolah/Madrasah mengelola sarana dan prasarana pembelajaran; 1) Perencanaan, pemenuhan, serta pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan; 2) Evaluasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi dalam mendukung proses pendidikan; 3) Perlengkapan fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah; 4) Penyusunan skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat, serta ; 5) Pemeliharaan seluruh fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
  11. Sekolah/Madrasah mengelola pembiayaan pendidikan; 1) sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola; 2) kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakananggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 3) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran; serta 4) penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah/ madrasah atau lembaga penyelenggara pendidikan serta institusi di atasnya
  12. Kelengkapan Administrasi Harian 1. Agenda Kegiatan Kepala Sekolah; 2. Catatan Kinerja Guru & Pegawai; 3. Buku Tamu Umum; 4. Buku Tamu Khusu (Tamu Dinas); 5. Buku Pembinaan/Supervisi; 6. Buku Notulen Rapat terisi dengan baik
  13. Sekolah/Madrasah melibatkan masyarakat dan membangun kemi-traan dengan lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan. 1) penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah; 2) pelaksana-an program kegiatan; 3) bantuan tenaga dan material untuk penga-daan sarana dan prasarana; 4) MOU dengan lembaga lain, dsb.
  14. Sekolah/Madrasah memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.1) Sekolah/Madrasah memiliki program pengawasan. 2) Program pengawasan telah disosialisasikan kepada PTK 3) Dokumen program pengawasan meliputi: (i) pemantauan, (ii) supervisi, (iii) evaluasi, (4) pelaporan, dan (5) tindak lanjutnya.
  15. Administrasi Perlengkapan : 1. Buku inventaris barang diisi dengan benar; 2. Bukti pembelian dan penerimaan barang (termasuk berita acara hibah barang); 3. Nomor inventaris barang & daftar inventaris setiap ruang; 4. Kartu stok barang & buku penghapusan barang
  16. Administrasi Persuratan :1. Agenda surat masuk diisi dengan tertib; 2. Agenda surat keluar diisi dengan tertib; 3. Buku ekspedisi diisi dengan tertib; 4. File surat masuk disusun dengan rapih; 5. File surat keluar disusun dengan rapih; 6. File khusus (Peraturan Pemerintah, MOU), dsb)
  17. Administrasi Keuangan : 1. Buku Induk Keuangan/Tabelaris' 2. Buku Pembantu Keuangan; 3. Catatan Penerimaan Keuangan; 4. SPJ/Bukti Pengeluaran; 5. Laporan Keuangan secara berkala
  18. Administrasi Kesiswaan : 1. Buku induk siswa diisi dengan benar; 2. Buku klaper diisi dengan lengkap & benar; 3. Buku mutasi siswa diisi dengan benar; 4. Daftar 8355 semua kelas disahkan oleh pengawas sekolah; 5. Program SAS untuk mengadministrasikan data & nilai siswa
  19. Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan evaluasi diri.

7. Standar Pembiayaan
  1. Efisiensi, efektifitas APBS 1 tahun terakhir : 1. Pelaksanaan sesuai program; 2. Dilaporkan kpd stakeholder; 3. Pelaksanaan & Pelaporan yang tepat waktu; 4. Evaluasi Program dan Tindak Lanjut
  2. Penggalian sumber dana berasal dari : 1. Pemerintah; 2. Orangtua siswa; 3. Alumni; 4. DU/DI; 5. Donatur lain yang tidak mengikat
  3. Perencanaan anggaran biaya : 1. Melibatkan warga sekolah (Guru, TAS, OSIS); 2. Melibatkan komite sekolah; 3. Rasional & Rinci; 4. Sesuai dengan kebutuhan/kegiatan; 5. Mencantumkan semua seumber dana
  4. Pengelolaan Administrasi keuangan dibuktikan  dengan; 1. Adanya arsip APBS yang disahkan minimal 2 tahun terakhir; 2. Administrasi keuangan rutin dibuat tepat waktu; 3. Ada admnistrasi keuangan sekolah; 4. Ada administrasi keuangan blockgrant; 5. SPJ, Pajak lengkap dan sah
  5. Usaha penciptaan dana dan pendayagunaan; 1. Koperasi Guru; 2. Koperasi Siswa; 3. Kantin; 4. Toko Sekolah potensi sekolah:
  6. Alokasi anggaran dalam APBS untuk pencapaian standar isi
  7. Alokasi anggaran dalam APBS untuk pencapaian standar tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan
  8. Alokasi anggaran dalam APBS untuk pencapaian standar proses
  9. Alokasi anggaran dalam APBS untuk pencapaian sarpras
  10. Alokasi anggaran dalam APBS untuk pencapaian standar kelulusan
  11. Alokasi anggaran dalam APBS untuk pencapaian stanpengl
  12. Alokasi anggaran dalam APBS untuk pencapaian standar pembiayaan
  13. Alokasi anggaran dalam APBS untuk pencapaian standar penilaian
  14. Administrasi Keuangan : 1. Buku Kas; 2. Buku Pembantu Keuangan; 3. Catatan Penerimaan Keuangan; 4. SPJ/Bukti Pengeluaran; 5. Laporan Keuangan Secara Berkala
  15. Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan kepada : 1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Terkait, 3. Pemerintah Daerah , 4.UPTD Pendidikan; 5. Komite Sekolah;

8. Standar Penilaian
  1. Seluruh guru memiliki model pembaharuan sistem penilaian yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
  2. Persentasi keberadaan administrasi hasil penilaian pembelajaran (mapel) dalam 1 semester untuk semua guru
  3. Kemampuan guru dalam mengembangkan sistem penilaian : Ulangan Harian, tengah semester, akhir semester dan UKK 1. Sebaran materi; 2. Kisi-Kisi; 3. Kartu Soal; 4. Naskah Soal; 5. Telaah; 6. Kunci Jawaban; 7. Pedoman Penskoran
  4. Guru mengembangkan KKM minimal 75,00  semua Mapel
  5. Intensitas pelaksanaan penilaian sesuai dengan pokok bahasan/KD (melihat dokumen untuk semua guru)
  6. Variasi penggunaan model penilaian : 1. Test tertulis; 2. Essay; 3. Portopolio; 4. Peniugasan; 5. Pengamatan
  7. Guru melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam mengembangkan instrumen penilaian ( KKG ) 1. Ada KKG Sekolah; 2. Ada KKG Gugus 3. Ada KKG Kec; 4. Ada KKG Kab , 5. KKG Provinsi
  8. Frekuensi pembahasan pengembangan instrumen penilaian setiap semester per mata pelajaran (minimal 5 mapel)
  9. Persiapan sistem penilaian : 1. analisis KKM setiap mata pelajaran; 2. Rancangan sistem penilaian; 3. Ada program remedial; 4. Ada program pengayaan
  10. Pelaksanaan sistem penilaian : 1. Ulangan Harian; 2. Ulangan Tengah Semester; 3. Ulangan Akhir Semester; 4. Tugas Terstruktur; 5. Tugas Mandiri
  11. Pelaporan sistem penilaian : 1. Kumpulan soal ulangan harian; 2. Kumpulan soal ulangan tengah semester; 3. Kumpulan soal akhir semester; 4. Kumpulan nilai (legger); 5. Kumpulan soal remedial; 6. Kumpulan soal pengayaan
  12. Kriteria kenaikan kelas & kelulusan melibatkan : 1. Kepala Sekolah; 2. Dewan Guru; 3. Komite Sekolah; 4, Orang tua siswa 5. wakil siswa

Sebagai materi lengkapnya yang telah kami susun dalam format office excel silahkan download pada tautan di bawah ini:

Atau 
Menggunakan tautan download langsung di sini
Download juga:

Demikian ulasan singkat materi Instrumen Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan semoga bermanfaat.

2 comments for "Instrumen Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan"

Sweety-Smarty June 14, 2021 at 9:25 PM Delete Comment
ijin download ya pak...semoga manfaat. terima kasih
Unknown October 28, 2021 at 6:40 PM Delete Comment
cara downloadnya gimana ya?