Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mpel Pendukung Program Studi SNBP

Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mpel Pendukung Program Studi SNBP

Bertepatan tanggal 29 Juli 2025 kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.

Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mpel Pendukung Program Studi SNBP

Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mpel Pendukung Program Studi SNBP

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 102/M/2025, yang ditetapkan pada 29 Juli 2025 oleh Menteri Abdul Mu’ti, mengatur mata pelajaran pendukung untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) guna masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Peraturan ini menggantikan Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi pendidikan tinggi. Berikut poin-poin utama:

1.Tujuan dan Dasar Hukum: 

  • Menetapkan mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi di PTN untuk meningkatkan akurasi dan relevansi seleksi SNBP.
  • Menyelaraskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan program studi pilihan.
  • Dasar hukum meliputi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 17/2010 (jo. PP No. 66/2010), Perpres No. 188/2024, serta Permendikdasmen No. 9/2025 tentang TKA.

2.Mata Pelajaran Pendukung: 

  • Mata pelajaran pendukung dibagi berdasarkan lima rumpun ilmu: Humaniora, Ilmu Sosial, Ilmu Alam, Ilmu Formal, dan Ilmu Terapan.
  • Contoh mata pelajaran: 

  1. Humaniora: Seni Budaya, Sejarah, Sosiologi, Bahasa Indonesia/Inggris Tingkat Lanjut.
  2. Ilmu Sosial: Sosiologi, Ekonomi, PPKn, Matematika.
  3. Ilmu Alam: Biologi, Kimia, Fisika, Matematika.
  4. Ilmu Formal: Matematika Tingkat Lanjut.
  5. Ilmu Terapan: Biologi, Kimia, Matematika, Fisika, Ekonomi, Seni Budaya, Geografi, Sosiologi, Antropologi, PPKn, PJOK, Matematika/Bahasa Inggris Tingkat Lanjut.

  • Untuk SMK/MAK, nilai mata pelajaran dasar-dasar program keahlian, produk/projek kreatif, dan kewirausahaan juga menjadi komponen seleksi.

3.Penerapan dan Komponen Seleksi: 

  • Mata pelajaran pendukung menjadi salah satu komponen utama dalam SNBP, bersama prestasi akademik dan non-akademik.
  • Nilai rapor mata pelajaran pendukung memiliki bobot lebih tinggi sesuai program studi pilihan.
  • TKA digunakan sebagai validator nilai rapor, bukan penentu utama.
  • Berlaku untuk kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, memberikan fleksibilitas bagi sekolah.

4.Pencabutan Aturan Lama: 

  • Kepmendikbudristek No. 345/M/2022 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
  • Kepmendikdasmen No. 102/M/2025 berlaku mulai 29 Juli 2025 untuk seleksi SNBP 2025/2026.

5.Manfaat dan Implikasi: 

  • Memberikan panduan jelas bagi siswa SMA/MA/SMK untuk mempersiapkan mata pelajaran yang relevan dengan program studi tujuan.
  • Meningkatkan keterkaitan antara pendidikan menengah dan tinggi, memastikan seleksi yang lebih objektif, adil, dan relevan.
  • Mendukung siswa vokasi melalui penilaian mata pelajaran kejuruan.

Regulasi ini diharapkan memperkuat kualitas penerimaan mahasiswa baru, mendorong siswa fokus pada mata pelajaran sesuai minat, dan meningkatkan daya saing pendidikan Indonesia.

Kesimpulan

Kepmendikdasmen No. 102/M/2025 menetapkan mata pelajaran pendukung untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang relevan dengan program studi di perguruan tinggi negeri, menggantikan Kepmendikbudristek Nomor. 345/M/2022. Mata pelajaran dibagi berdasarkan rumpun ilmu (Humaniora, Ilmu Sosial, Ilmu Alam, Ilmu Formal, Ilmu Terapan) dan berlaku untuk kurikulum Merdeka serta 2013. Nilai rapor mata pelajaran pendukung memiliki bobot lebih tinggi, didukung Tes Kemampuan Akademik sebagai validator. Aturan ini, berlaku sejak 29 Juli 2025, bertujuan meningkatkan relevansi, objektivitas, dan kualitas seleksi mahasiswa baru, serta mendukung keterkaitan pendidikan menengah dan tinggi, termasuk untuk siswa vokasi.

Download Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mpel Pendukung Program Studi SNBP  disini

Demikian penjelasan singkat Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mpel Pendukung Program Studi SNBP semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mpel Pendukung Program Studi SNBP"