Peraturan Akademik Satuan Pendidikan SD-SMP-SMA-SMK-MAK
Peraturan Akademik Satuan Pendidikan SD-SMP-SMA-SMK-MAK
Peraturan akademik satuan pendidikan adalah seperangkat aturan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa proses pembelajaran di sekolah berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien, serta untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peraturan akademik disusun oleh satuan pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan perwakilan peserta didik. Peraturan ini harus disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Ruang Lingkup Peraturan Akademik:
Peraturan akademik umumnya mengatur berbagai hal terkait dengan:
- Kurikulum: Mencakup tujuan kurikulum, struktur kurikulum, mata pelajaran, dan beban belajar.
- Kegiatan pembelajaran: Mencakup metode pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan diri peserta didik.
- Kenaikan kelas dan kelulusan: Mencakup persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan, serta remedial dan ujian.
- Hak dan kewajiban warga sekolah: Mencakup hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Tata tertib sekolah: Mencakup aturan tentang perilaku, pakaian, dan kehadiran peserta didik.
- Fasilitas sekolah: Mencakup aturan tentang penggunaan fasilitas sekolah.
Peraturan akademik penting untuk:
- Memastikan ketertiban dan kelancaran proses pembelajaran.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelajaran.
- Mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Melindungi hak dan kewajiban warga sekolah.
- Menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
Contoh Peraturan Akademik:
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur dipersembahkan ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa , atas rahmat dan karunia-Nya jualah kami dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan Akademik SD Negeri ................. Tahun Ajaran 2024/2025
Peraturan Akademik SD Negeri ................. disusun berawal dari pentingnya pedoman pelaksanaan rencana kerja sekolah serta kegiatan pembelajaran peserta didik . Penyusunan peraturan akademik SD Negeri ................. bertujuan untuk meningktakn kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan serta tujuan pendidikan nasional sebagaiman diamanatkan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Harapan kami semoga Peraturan Akademik SD Negeri ........................ Tahun Ajaran 2024/2025 dapat terlaksana dengan efektif dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan pengelolaan layanan pendidikan.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan Peraturan Akademik SD Negeri ...................... Tahun Ajaran 2024/2025 ini terutama Pengawas Pembina yang memberi masukan bagi terwujudnya Peraturan Akademik ini.
............................, 13 Juli 2024
Kepala SD Negeri ......................
Nama KS
NIP : Kepala Sekolah
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik SD Negeri ............... disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya pada Tahun Ajaran 2024/2025. Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan. : ...................
Pada Tanggal : 13 Juli 2024
Ketua Komite Kepala Sekolah
Sutrisno ..........................
lampiran DAFTAR ISI
KOP SATUAN PENDIDIKAN
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ................................
Nomor : 400.1.1/002/VII/2024
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI ..........................
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ..............................
Menimbang: Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik di lingkungan SD Negeri ...........................
Mengingat:
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Perpres 87 tahun 2017 tentang penguatan Pendidikan Berkarakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud RI No 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
- Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi;
- Permendikbudristek Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses;
- Permendikbudristek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Peraturan akademik seperti tersebut pada lampiran I Surat keputusan ini;
Kedua : Peraturan akademikdiberlakukan bagi seluruh warga sekolah seperti tersebut pada Surat Keputusan ini;
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini, dibebankan pada Anggaran Sekolah;
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ......................
Pada tanggal : 13 Juli 2024
Kepala Sekolah
Nama KS
NIP : Kepala Sekolah
Tembusan disampaikan kepada :
1. ...............................
2. Komite Sekolah
3. Arsip
LAMPIRAN I Keputusan Kepala SD Negeri ..........................
Nomor : 400.1.1/002/VII/2024
Tanggal : 13 Juli 2024
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI ..........................
TAHUN AJARAN 2024/2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan Akademik adalah merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, Asesmen Sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa SD Negeri ................. Kecamatan ................. Kabupaten ..................
- Peraturan Akademik adalah merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik adalah merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas dan guru mata pelajaran.
- Siswa SD Negeri ................. adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri ................. kecamatan ................. Kabupaten ..................
- Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 kegiatan pembelajaran.
- Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1.
- Penilaian Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
- Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
- Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelasbaik teori maupun praktik.
- Ketidak hadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dantidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
- Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian
- Naskah penilaian harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Penilaian harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
- Penilaian harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD (lihat pasal 3 peraturan ini).
- Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
- Hasil penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
- Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 4
Penilaian Tengah Semester
- Naskah penilaian tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
- Cakupan materi penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Penilaian tengah semester berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
- Hasil penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
- Naskah penilaian akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
- Cakupan penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
- Penilaian akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
- Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan penilaian akhir semester praktik.
- Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
- Hasil penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.
Pasal 6
Penilaian Kenaikan Kelas
- Penilaian kenaikan kelas disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian Kenaikan Kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
- Cakupan materi Penilaian Kenaikan Kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Penilaian Kenaikan Kelas berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
- Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
- Hasil penilaian Kenaikan Kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.
Pasal 7
Asesmen Sekolah
- Asesmen Sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
- Asesmen Sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Prosedur dan pelaksanaan Asesmen Sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 8
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
- Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 9
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Mengikuti Asesmen Sekolah; dan
- Lulus Asesmemn sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 10
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 11
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 12
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 13
Konsultasi dengan konselor
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
- Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 14
- Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 15
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 17
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : ..................
Pada tanggal : 13 Juli 2024
Kepala SD Negeri ......................
Nama KS
NIP : Kepala Sekolah
Lampiran Undangan peserta Rapat DISINI
Lampiran Daftar Hadir peserta Rapat DISINI
DAFTAR HADIR PENYUSUNAN PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI .............................................
TAHUN AJARAN 2023-2024
LAPORAN HASIL KEGIATAN
RAPAT PENYUSUNAN PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI ..................................
TAHUN AJARAN 2024/2025
Hari/Tanggal : Sabtu 13 Juli 2024
Waktu : 08.00 sd selesai
Tempat : Ruang Kelas 6 SD Negeri ...................
Materi : Penyusunan Peraturan Akademik
1.Peraturan akademik disusun disetiap tahun pelajaran
2.Peraturan akademik disusun meliputi :
- Kehadiran Siswa
- Ketentuan Penilaian
- Kenaikan dan Kelulusan Siswa
- Hak Siswa Memperoleh Layanan Konseling
- Hak Siswa Memanfaatkan Sarana Pra Sarana Sekolah
- Hak Siswa Berprestasi
3.Peraturan Akademik harus disusun dan disosialisasikan kepada seluruh warga seklah
4.Peraturan Akademik merupakan acuan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah dan proses pembelajaran
Kepala Sekolah
Nama KS
NIP : Kepala Sekolah
dokumen/file lengkap dapat diunduh DISINI
Demikian ulasan materi Peraturan Akademik Satuan Pendidikan SD-SMP-SMA-SMK-MAK semoga membawa kemudahan, serta bermanfaat untuk semuanya.
Kesimpulan:
Peraturan akademik merupakan pedoman penting bagi penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Peraturan ini harus disusun dengan baik dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
Sebagai Catatan:
Perlu diingat bahwa peraturan akademik dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan satuan pendidikan. Sebaiknya Anda selalu merujuk kepada peraturan akademik terbaru yang berlaku di sekolah Anda.
Post a Comment for "Peraturan Akademik Satuan Pendidikan SD-SMP-SMA-SMK-MAK"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan