Hasil Akhir E-Kinerja-SKP 2023
Hasil Akhir E-Kinerja-SKP 2023
Penyusunan SKP tahun 2023 atau dengan menggunakan aplikasi e-KINERJA ini adalah menyusun Sasaran Kinerja Pegawai dengan sistem digital.
Dasar Hukum penyusunan SKP tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 Tahun 2022 Merupakan peraturan pengganti dari permenpan RB nomor 8 tahun 2021 yang semula berfokus pada Sistem Manajemen Kinerja PNS, sedangkan untuk cakupan peraturan terbaru yaitu pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Tujuan Pengelolaan kinerja
Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
- a. penguatan peran Pimpinan; dan
- b. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar- Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
- a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
- b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
- c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai;
- d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Untuk mengawali dalam menyusun SKP tahun 2023 melalui situs https://kinerja.bkn.go.id/ yang paling awal adalah kita persiapkan Rencana Hasil Kerja (RHK) terlebih dahulu baik sebagai Atasan maupun sebagai pegawai bawahannya, oleh sebab itu pada kesempatan kali ini saya mencoba menyusun RHK untuk Kepala Sekolah dan Guru. Rencana Hasil Kerja yang saya susun ini dapat dipergunakan sebagai pengaya referensi, sehingga akan lebih mudah pada saat kita menyusun SKP pada situs online https://kinerja.bkn.go.id/ tersebut.
Silakan download Hasil Akhir E-Kinerja-SKP 2023 DISINI
Demikian ulasan singkar materi Hasil Akhir E-Kinerja-SKP 2023 yang dapat saya sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat.
Post a Comment for "Hasil Akhir E-Kinerja-SKP 2023"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan