Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh SK TPPK Satuan Pndidikan

Contoh SK TPPK Satuan Pndidikan

TPPK adalah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dimana dalam hal ini merupakan tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan baik pada bagian TPPK maupun sebagai satgasnya untuk menjalankan tugasnya sebagai mitra di satuan pendidikan.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan satuan pendidikan diwajibkan segera membentuk Tim TPPK di satuan pendidikan.

Tim TPPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) tersebut disusun dan diterbitkan berupa Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan yang berjumlah ganjil.

Hal tersebut saya tegaskan, karena pada saat ini tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2023 Tim Dapodik pusat telah merilis pembaharuan aplikasi Dapodik dadi 2024.a menjadi 2024.b dengan berbagai perubahan. Perubaha yang mendasar di antaranya satuan pendidikan wajib mengunggah SK Tim TPPK.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:

  • Pendidik (guru), dan 
  • Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali) 

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut: 

  • Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan 
  • Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

Lebih lanjut juga diterangkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

- Keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga);

- Keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan:

1.pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;

2.komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,

c. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan;

d. dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;

e. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:

  • tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
  • tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancamanpidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
  • tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat,

f. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);

g.dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan 

h.TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2.Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada:https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.

Download Contoh SK TPPK Satuan Pndidikan [ disini ]

Demikian penjelasan singkat materi Contoh SK TPPK Satuan Pndidikan semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Contoh SK TPPK Satuan Pndidikan"