Info Terkini Administrasi PPDB 2023 Lengkap
Info Terkini Administrasi PPDB 2023 Lengkap
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) adalah proses seleksi dan penerimaan siswa baru ke dalam suatu lembaga pendidikan. Prosedur PPDB dapat bervariasi tergantung pada jenis lembaga pendidikan dan regulasi dari pemerintah setempat.
Secara umum, proses PPDB meliputi beberapa tahapan, antara lain:
- Pendaftaran: calon siswa melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran dan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, rapor, dan sertifikat prestasi.
- Seleksi: lembaga pendidikan melakukan seleksi terhadap calon siswa berdasarkan kriteria yang ditetapkan seperti nilai rapor, hasil ujian, dan tes kemampuan akademik lainnya.
- Pengumuman: lembaga pendidikan mengumumkan hasil seleksi dan memberikan informasi tentang prosedur selanjutnya seperti pendaftaran ulang dan jadwal pembayaran.
- Pendaftaran ulang: calon siswa yang diterima melakukan pendaftaran ulang dengan membayar biaya pendaftaran dan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan sehat dan foto copy kartu keluarga.
- Orientasi: lembaga pendidikan memberikan orientasi kepada siswa baru tentang kebijakan, aturan, dan fasilitas yang tersedia di sekolah.
Pada beberapa lembaga pendidikan, seperti sekolah negeri di Indonesia, PPDB dilakukan secara online melalui sistem zonasi yang diterapkan oleh pemerintah.
Sistem zonasi ini memprioritaskan calon siswa yang berasal dari wilayah sekitar sekolah. Namun, pada lembaga pendidikan swasta, proses PPDB dapat berbeda tergantung pada kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh masing-masing lembaga.
Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Secara umum PPDB dilaksanakan secara online meskipun beberapa satuan pendidikan yang masih melaksanakan PPDB secara offline. Hal ini bertujuan untuk mempermudah peserta didik, orang tua, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB.
Tatacara Penerimaan Peserta Didik
PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif
b. transparan
c. akuntabel
PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun;
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan DISINI
Download Surat Edaran (SE) Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 202312024 tertanggal 7 Maret 2023 DISINI
Download Aplikasi SPTJM Orangtua Untuk PPDB 2023-2024 DISINI
Download Cetak Blangko PPDB 2023-2024 DISINI
Download Cetak Formulir Pendaftaran Siswa Baru 2023-2024 DISINI
Download SK Panitia PPDB 2023-2024 DISINI
Demikian ulasan atau penjelasan singka materi Info Terkini Administrasi PPDB 2023 Lengkap semoga bermanfaat. Silaqkan dishare ulang apabila materi ini bermanfaat.
Post a Comment for "Info Terkini Administrasi PPDB 2023 Lengkap"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan