Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Dan Kelengkapan Perangkat Akreditasi 2023

Kriteria Dan Kelengkapan Perangkat Akreditasi 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Kriteria Dan Kelengkapan Perangkat Akreditasi 2023

Akreditasi sekolah adalah proses penilaian dan verifikasi kualitas pendidikan yang dilakukan oleh lembaga akreditasi independen atau pemerintah untuk menilai sejauh mana kualitas suatu sekolah atau lembaga pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Tujuan utama dari akreditasi sekolah adalah untuk memastikan bahwa sekolah tersebut memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi dan pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Proses akreditasi biasanya melibatkan evaluasi terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pendidikan, seperti kurikulum, metode pengajaran, sarana dan prasarana, kualifikasi guru dan tenaga pendidik, serta pelayanan administrasi. Setelah dilakukan evaluasi, lembaga akreditasi akan memberikan status akreditasi tertentu berdasarkan sejauh mana sekolah tersebut memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Status akreditasi ini biasanya bersifat sementara dan perlu diperbaharui secara berkala, tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah setempat. Sekolah yang telah mendapatkan akreditasi dianggap telah memenuhi standar dan persyaratan yang diperlukan, dan hal ini dapat memberikan kepercayaan pada orang tua murid dan masyarakat umum bahwa sekolah tersebut memiliki kualitas pendidikan yang baik.

Sesuai Lampiran I Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdapat 4 kompetensi yang perlu dipersiapkan, yang dulunya terdapat 8 standar.


Dari ke 4 tersebut terdiri dari:


I. MUTU LULUSAN


1.Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.

2.Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/ madrasah.

3.Siswa menunjukkan perilaku tangguh dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah

4.Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah.

5.Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21

6.Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21

7.Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21.

8.Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.

9.Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat.

10.Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar.

11.Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah.


II. PROSES PEMBELAJARAN 


12.Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan.

13.Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis.

14.Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan.

15.Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan.

16.Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.

17.Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar.

18.Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.


III. MUTU GURU


19.Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya.

20.Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala.

21.Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan.

22.Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif.


IV. MANAJEMEN SEKOLAH/MADRASAH 


23.Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.

24.Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.

25.Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.

26.Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.

27.Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif.

28.Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah/madrasah.

29.Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif.

30.Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.

31.Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.

32.Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.

33.Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.

34.Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.

35.Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.

36.Guru mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu.


Uraian di atas tersebut merupakan uraian secara ringkasnya, untuk lebih terperinci dilakan download Kriteria Dan Kelengkapan Perangkat Akreditasi 2023 verikut ini:

Download Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan IASP 2020

Download  Pedoman Akreditasi SM 2023

Download  POS Pelaksanaan Akreditasi 2023

Demikian ulasan singkat materi Kriteria Dan Kelengkapan Perangkat Akreditasi 2023 semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangannya.

Post a Comment for "Kriteria Dan Kelengkapan Perangkat Akreditasi 2023"