Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Format DUPAK Guru dan Kepala Sekolah Semua Golongan

Format DUPAK Guru dan Kepala Sekolah Semua Golongan

Agar dapat menyusun DUPAK dengan baik maka perlu memerhatikan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan yaitu dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian.

Format DUPAK Guru dan Kepala Sekolah Semua Golongan

Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir


Format dalam mengisi DUPAK terdiri dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 yang akan diusulkan pada tim penilaia angka kredit. Lampiran tersebut berupa :


1. Lampiran I adalah Daftar Isi Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dengan isian seperti berikut:


I.UNSUR UTAMA

1. PENDIDIKAN

A. Mengikuti pendidikan dan memperoleh Gelar / Ijazah D-II

1. Doktor ( S - 3 )

2. Magester ( S - 2 )

3. Sarjana ( S - 1 ) / Diploma IV

B. Mengikuti pelatihan prajabatan :

Pelatihan prajabatan fungsional bagi guru calon pegawai negeri sipil/program induksi


2. PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU 


A. Melaksanakan Proses pembelajaran :

- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganilisis hasil pembelajaran,melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian


B. Melaksanakan proses bimbingan :

- Merencanakan dan melaksanakan bimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganilisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil pembibingan


C. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

1 Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah per tahun

2 MenjadiWakil  Kepala Sekolah/Madrasah per tahun

3 Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya.

4 Menjadi Kepala Perpustakaan

5 Menjadi Kepala laboratorium,bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya,

6 Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inkluisi, pendidikan terpadu,/yang sejenisnya.

7 Menjadi Wali Kelas

8 Menyusun Kurikulum pada satuan pendidikan

9 Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar

10 Membimbing Guru pemula dalam program induksi

11 Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler

12 Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif

13 Melaksankan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru kelas)

3. PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

A. Melaksanakan Pengembangan diri

1. Mengikuti diklat fungsional

a. Lamanya lebih dari 960 jam

b. Lamanya antara 641 s.d 960 jam

c. Lamanya antara 481 s.d 640 jam

d. Lamanya antara 181 s.d 480 jam

e. Lamanya antara 81 s.d 180 jam

f. Lamanya antara 30 s.d 80 jam


2. Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.

a. Lokakarya atau kegiatan bersama ( seperti Kelompok Kerja Guru ) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran.

b. Keikutsertaan pada bagian kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel)

1). Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah

2). Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah

c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.


B. Melaksanankan publikasi ilmiah

1. Presentasi pada forum ilmiah

a. Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.

b. Menjadi pemrasaran/nara sumber pada kologium atau diskusi  ilmiah.

2. Melaksankan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal

a. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP.

b. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi

c. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.

d. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota

e. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan

f. Membuat makalah  berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.

g. Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya

1) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional.

2) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi ( koran daerah )

h. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya

1) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi

2) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi/tingkat provinsi

3) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di jurnal lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah dstnya)

3. Melaksankan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, per judul.

a. Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul

1) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP

2) Buku pelajaran yang dicetak penerbit dan berISBN.

3) Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN.

b. Membuat modul/diklat pembelajaran persemester

1) Digunakan di tingkat provinsi  dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi

2) Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari dinas pendidikan kota/kabupaten

3) Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat

c. Membuat buku dalam bidang pendidikan

1) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.

2) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetappi belum  ber-ISBN.

d. Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.

e. Membuat buku pedoman guru

C. Melaksanakan karya inovatif

1. Menemukan teknologi tepat guna

a. Kategori kompleks

b. Kategori Sederhana

2. Menemukan/menciptakan karya seni

a. Kategori kompleks

b. Kategori Sederhana

3. Membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum

a. Membuat alat pelajaran

1) Kategori kompleks

2) Kategori Sederhana

b. Membuat alat peraga

1) Kategori kompleks

2) Kategori Sederhana

c. Membuat alat praktikum

1) Kategori kompleks

2) Kategori Sederhana

4. Mengikuti pengembangan Penyusunan Standar, pedoman, Soal dan sejenisnya.

a. Mengikuti pengembangan Penyusunan Standar, pedoman, Soal dan sejenisnya tingkat nasional

b. Mengikuti pengembangan Penyusunan Standar, pedoman, Soal dan sejenisnya tingkat Provinsi


II. UNSUR PENUNJANG

PENUNJANG TUGAS GURU

A. Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya

1. Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya

a. Doktor (S-3)

b. Pascasarjana (S-2)

c. Sarjana (S-1)

B. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru

1. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru

a. Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler yang sejenis.

b. Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat :

1). Sekolah

2). Nasional

c. Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai :

1). Pengurus aktif

2). Anggota aktif

d. Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai :

1). Pengurus aktif

2). Anggota aktif

e. Menjadi tim penilai angka kredit

f. Menjadi tutor/pelatih/instruktur

C. Memperoleh penghargaan/tanda jasa

1. Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya.

a. 30 (tiga puluh) tahun

b. 20 (dua puluh) tahun

c. 10 (sepuluh) tahun

2. Memperoleh penghargaan/tanda jasa


2. Lampiran II adalah surat pernyataan melaksankan tugas pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu.

3. Lampiran III adalah surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

4. Lampiran IV berisi surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru.

5. Lampiran V yaitu berisi penetapan angka kredit.


Sebagai kelengkapan berikut kami bagikan Format DUPAK Guru dan Kepala Sekolah Semua Golongan yang dapat langsung didownload DISINI


Demikian ulasan dan penjelasan singkat materi Format DUPAK Guru dan Kepala Sekolah Semua Golongan semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Format DUPAK Guru dan Kepala Sekolah Semua Golongan"