Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bukti Fisik Akreditasi SMP/MTs 2022

Bukti Fisik Akreditasi SMP/MTs 2022

Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.

Bukti Fisik Akreditasi SMP/MTs 2022

Bukti Fisik Akreditasi SMP/MTs 2022

Sedangkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka secara sah perangkat akreditasi menggunakan perangkat yang lama, dan kurang lebihnya masih seperti pada penjelasan yang kami sampaikan pada artikel ini.


Terdapat 8 Standar Akreditasi Sekolah Sebelumnya


Pada awalnya BAN-SM mengadakan akreditasi dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedepalan standar itu bisa dijabarkan sebagai berikut:

  1. Standar Isi (berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum).
  2. Standar Proses (berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran).
  3. Standar Kompetensi Lulusan (berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik).
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik).
  5. Standar Sarana dan Prasarana (berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan).
  6. Standar Pengelolaan (berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan).
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan (berhubungan dengan anggaran sekolah).
  8. Standar Penilaian Pendidikan (berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik).

Namun dengan adanya proses perubahan dan regulasi, maka ke depannya dan atau sesuai SNP yang terbaru hanya terdapat 4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah 

Dengan 8 standar akreditasi di atas, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi. Namun, saat ini terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Keempat komponen utama akreditasi sekolah yang akan digunakan saat ini adalah:

  1. Mutu Lulusan
  2. Proses Pembelajaran
  3. Mutu Guru
  4. Manajemen Sekolah


Informasi penting untuk 4 Persyaratan Akreditasi Sekolah Tahun 2022

Meskipun saat ini komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :

  1. Sekolah/Madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
  2. Sekolah/Madrasah pernah meluluskan siswa.
  3. Sekolah/Madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
  4. Sekolah/Madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.


PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


A. PERSYARATAN AKREDITASI

  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
  7. Telah menamatkan peserta didik.


B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER

  1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.


C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA

  1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.


D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI

  1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru. 
  2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.


E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP

  1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku. 
  2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait 
  3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup. 


F. AKREDITASI SMK 

  1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian. 
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016 
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian. 
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut. 
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.


Catatan Penting:

Dokumen Akreditasi tahun 2022 yang diupload di SisPena dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Besar file unggahan maksimal 2MB
  • Jenis file yang diijinkan PDF, JPG, PNG, GIF, MP4, AVI, MP3, WAV
  • Dokumen yang tidak diminta diunggah di SisPena tetap disiapkan karena akan diminta oleh asesor ketika visitasi.

Bagi sekolah yang telah melakukan akreditasi sebelumnya, dapat melakukan akreditasi ulang jika sudah masa berlaku akreditasi telah habis, dan akan mendapatkan status akreditasi terbaru. Untuk melakukan akreditasi terbaru maka diperlukan dokumen bukti fisik yang dibutuhkan untuk Re-Akreditasi sekolah.


Sedangkan bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi tahun 2022 sekedar berbagi bukti fisik 4 Standar Akreditasi terbaru yang dimulai sejak tahun 2021 yang perlu dipersiapkan silahkan download pada menu berikut ini:

1. BF Akreditasi SMP Standar Mutu Lulusan


2. BF Akreditasi SMP Standar Proses Pembelajaran 


3. BF Akreditasi SMP Standar Mutu Guru 


4. BF Akreditasi SMP Standar Manajemen Sekolah


Demikian ulasan singkat materi tentang Bukti Fisik Akreditasi SMP/MTs 2022 semoga akan membawa manfaat, dan apabila materi ini bermanfaat silahkan dishare melalui link tautan di bawah ini.

Post a Comment for "Bukti Fisik Akreditasi SMP/MTs 2022"