Bukti Fisik Akreditasi Komponen Proses Pembelajaran (12-18)
Bukti Fisik Akreditasi Komponen Proses Pembelajaran (12-18)
Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka secara sah perangkat akreditasi menggunakan perangkat yang lama, dan kurang lebihnya masih seperti pada penjelasan yang kami sampaikan pada artikel ini.
Terdapat 8 Standar Akreditasi Sekolah Sebelumnya
Pada awalnya BAN-SM mengadakan akreditasi dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedepalan standar itu bisa dijabarkan sebagai berikut:
1. Standar Isi (berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum).
2. Standar Proses (berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran).
3. Standar Kompetensi Lulusan (berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik).
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik).
5. Standar Sarana dan Prasarana (berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan).
6. Standar Pengelolaan (berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan).
7. Standar Pembiayaan Pendidikan (berhubungan dengan anggaran sekolah).
8. Standar Penilaian Pendidikan (berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik).
Namun dengan adanya proses perubahan dan regulasi, maka ke depannya dan atau sesuai SNP yang terbaru hanya terdapat 4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah
Dengan 8 standar akreditasi di atas, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi. Namun, saat ini terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Keempat komponen utama akreditasi sekolah yang akan digunakan saat ini adalah:
1. Mutu Lulusan
2. Proses Pembelajaran
3. Mutu Guru
4. Manajemen Sekolah
Persyaratan Akreditasi Sekolah Tahun 2022
Meskipun saat ini komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :
1. Sekolah/Madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
2. Sekolah/Madrasah pernah meluluskan siswa.
3. Sekolah/Madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
4. Sekolah/Madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. PERSYARATAN AKREDITASI
1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
7. Telah menamatkan peserta didik.
B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F. Akreditasi SMK
1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen akreditasi tahun 2022 yang diupload di SisPena dengan ketentuan sebagai berikut:
- Besar file unggahan maksimal 2MB
- Jenis file yang diijinkan PDF, JPG, PNG, GIF, MP4, AVI, MP3, WAV
- Dokumen yang tidak diminta diunggah di SisPena tetap disiapkan karena akan diminta oleh asesor ketika visitasi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diunggah antara lain:
1.Tata tertib dan penegakanya yang mencakup hak,kewajiban,penghargaan,dan saksi ( antara lain sistem poin); Butir 1,3
2.Jadwal kegiatan keagamaan Butir 2
3.Bukti dan/atau laporan kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk:foto/video kegiatan, undangan, kegiatan, sertifikat keikutsertaan Butir 6
4.Bukti dan/atau laporan kegiatan OSIS dalam bentuk:foto/video kegiatan,undangan kegiatan,sertifikat keikutsertaan Butir 6
5.Bukti dan/atau laporan kegiatan dengan pihak luar dalam bentuk:foto/video kegiatan, undangan kegiatan, serifikat keikutsertaan Butir 6
6.Laporan prestasi siswa Butir 7,8,9
7.Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat Butir 8,9,16
8.Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir Butir 10
9.Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan Butir 11
10.Rencana pembelajaran Pembelajaran (RPP) Butir 12,13,18,19,22,29,SD-K1,SLB-K4
● Jenjang SD: tematik tahun berjalan (diwakili oleh kelas 1,4 dan 6)
● Jenjang SMK dan SMA: tahun berjalan mapel Bahasa indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, IPS, (Diwakili oleh 3 tingkat)
11.Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif) (SD: 4,5,6. SMP & SMA mapel sama dengan RPP) Butir 13
12.Analisis pencapaian kompetensi (tahun berjalan, sampel dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia dan PPKn) (sampel SD kelas 1,4,6. SMP dan SMA semua tingkat) Butir 14
13.Jadwal remidial dan pengayaan Butir 14
14.Dokumen Rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) (1 Tahun) Butir 16,23,25,28,35
15.Dokuman rencana kerja sekolah (RKS) 4 tahun Butir 16,23,25,28,35
16.Daftar penggunaan sarana dan prasana sebagai media dan sumber belajar Butir 18
17.Laporan evaluasi dan refleksi diri (sampel laporan evaluasi diri dari 3 orang guru dengan mapel berbeda) Butir 20
18.Laporan umpan balik dari siswa (3 orang guru dengan mapel berbeda) Butir 20
19.Laporan umpan balik dari teman sejawat (3 orang guru dengan mapel berbeda) Butir 20
20.Bukti daftar hadir/foto bahan paparan kegiatan desiminasihasil evaluasi dan refleksi Butir 20
21.Laporan kegiatan pengembangan profesi guru: undangan surat tugas,daftar hadir, materi paparan, foto kegiatan, laporan kegiatan Butir 21
22.Dokumen kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi guru: makalah,video,buku,karya ilmiah,jurnal, paparan (PPT), artikel, panduan Butir 21
23.Daftar hadir rapat pengembangan visi misi Butir 23
24.Foto,leaflet,pamflet,brosur,video kegiatan sosialisasi visi misi (daftar hadir jika ada) Butir 23
25.2 laporan kegiatan yang merupakan implementasi visi misi Butir 23
26.Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi,tujuan dan rencana sekolah Butir 23
27.Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat) Butir 23
28.Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah perbaikan berdasarkan rekomendasi Butir 23
29.Jadwal supervisi kepala sekolah/wakil kepala sekolah (3 tahun terakhir) Butir 24
30.Dokumen hasil observasi kepala sekolah terhadap guru dikelas 3 (tuga) tahun terakhir: lembar observasi atau catatan lain (kualiatif) (diwakili guru kelas 2,3,dan 5 SD) (SMP dan SMA mapel IPA (salah satu), IPS (salah satu), matematika, bahasa inggris, bahasa indonesia, PKn) Butir 24
31.Daftar hadir rapat RKS/RKAS dan notulen Butir 25, 28
32.Laporan kegiatan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, bisa berupa: video dan atau foto Butir 25
33.Dokumen kerja sama sekolah/madrasah,misalnya dokumen pembagian tugas dibidang kebersihan, jadwal kebersihan dan dokumentasi kegiatan Butir 5, 25
34.Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (notulen rapat, daftar hadir rapat, foto, atau vidio) Butir 26
35.Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas dibidang hadir rapat/foto,atau video Butir 27
36.Notulen raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah, daftar hadir Butir 29
37.Dokumen raker/rapat evaluasi kurikulum yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi Butir 29
38.Rekap nilai tahun kedua untuk SMP, dan SMA, tahun kelima untuk SD (diwakili oleh mapel yang mengalami peningkatan, 4 tahun terakhir) Butir 29,SLB-K2
39.Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan Butir 30
40.Jadwal mengajar guru, penugasan lain yang dibebankan kepada guru pembagian tugas tenaga kependidikan Butir 30
41.Dokumentasi penilaian kinerja guru berupa format penilaian kerja Butir 30
42.Hasil penilaian kinerja guru Butir 30
43.Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa format penilaian kinerja Butir 30
44.Hasil penilaian kinerja guru Butir 30
45.Bukti penghargaan/sanksi, seperti: piagam, sertifikat,foto,video, surat peringatan, SK, surat teguran, buku/catatan pelanggaran, dsb Butir 30
46.Panduan/SOP pengeololaan sarana dan prasana (data iventaris sarana dan prasana, mulai dari perencanaan sampai penghapusan) Butir 31,SMK-K8
47.Dokumen rapat penyusunan RAPBS, berupa daftar hadir,notulen rapat Butir 32
48.RAPBS Butir 32
49.Laporan keuangan 1 tahun terakhir Butir 32
50.Hasil catatan audit internal atau eksternal 3 tahun terakhir Butir 32
51.Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler, berupa: foto,dan/atau video,laporan kegiatan,jadwal kegiatan Butir 33
52.Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi siswa, undangan keikutsertaan, foto,sertifikat keikutsertaan Butir 33
53.Sertifikat prestasi, foto piagam/piala/medali Butir 6,33,SLB-K1
54.Dokumen program layanan BK dalam bidang pengembangan pribadi,sosial,akademik, dan pendidikan lanjut/karir Butir 34
55.Dokumen laporan layanan BK bidang pengembangan pribadi,sosial,akademik dan pendidikan lanjut/karir Butir 34
56.Dokumen RKA-S/M tahun sebelumnya Butir 35
57.Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah tahun sebelumnya Butir 35
58.Laporan hasil karya dan prestasi terkait ketrampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan maupun tertulis dalam bentuk: video/medsos siswa Butir 5
Bagi sekolah yang telah melakukan akreditasi sebelumnya, dapat melakukan akreditasi ulang jika sudah masa berlaku akreditasi telah habis, dan akan mendapatkan status akreditasi terbaru. Untuk melakukan akreditasi terbaru maka diperlukan dokumen bukti fisik yang dibutuhkan untuk Re-Akreditasi sekolah.
Baca Juga: Bukti Fisik Akreditasi Komponen Mutu Lulusan
Sedangkan bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi tahun 2022 sekedar berbagi bukti fisik 4 Standar Akreditasi terbaru yang dimulai sejak tahun 2021 yang perlu dipersiapkan yang yang terdiri dan silahkan download pada menu berikut ini:
12. PBM Berlangsung Secara Aktif
13. Penilaian Proses dan Hasil Belajar
14. Program Remidial Pengayaan
15. Berpartisipasi Aktif dalam Belajar
16. Guru Melakukan Pembiasaan Literasi Membaca dan Menulis
17. Suasana Belajar Aman, Nyaman, Bersih
18. Sarana dan Prasarana yang Tersedia
Demikian ulasan singkat materi tentang Bukti Fisik Akreditasi Komponen Proses Pembelajaran (12-18) semoga akan membawa manfaat, dan apabila materi ini bermanfaat silahkan dishare melalui link tautan di bawah ini.
Post a Comment for "Bukti Fisik Akreditasi Komponen Proses Pembelajaran (12-18)"
Berkomentarlah sesuai dengan topik materi pembahasan dan saya berharap berupa Kritik, saran, serta masukan senantiasa kami nantikan