Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022 Permendikbudristek No 3 Tahun 2022

Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022 Permendikbudristek No 3 Tahun 2022

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022 Permendikbudristek No 3 Tahun 2022


Dengan adanya perubahan tersebut, maka Persekjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Perubahan yang mencolok antara lain tercantum pada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 diubah sebagai berikut:


1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) terutama pada Pasal 4 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (2b), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 4 

(1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didistribusikan oleh Direktorat. 

(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya; dan 

b. atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN;

(2a) Dalam hal Satuan Pendidikan di luar negeri berada pada negara yang tidak memiliki kantor perwakilan Republik Indonesia, Blangko Ijazah didistribusikan langsung oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.


(3) Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SPK: 

a. SD dan SMP dilakukan melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota; dan 

b. SMA, SMK, dan SLB dilakukan melalui Dinas Pendidikan provinsi.


2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6 

(1) Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. 

(1a) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh Peserta Didik. 

(2) Kelulusan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan; 

b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan; 

c. kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan 

d. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

(3) Dalam hal tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional. 

(4) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga berlaku untuk SILN dan SPK.


3. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Download Juga: Aplikasi Pengolah Nilai Ijazah SD tahun 2022

Dalam hal tanggal kelulusan apabila bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.

Download Juga: Aplikasi Pengolah Nilai SKL Ijazah MI-SMP-MTs-MA tahun 2022

Selengkapnya terkaitan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Download: Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022 Permendikbudristek No 3 Tahun 2022

Demikian penjelasan singkat materi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022 Permendikbudristek No 3 Tahun 2022"