Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tunjangan ASN Sesuai Peraturan Menteri No 4 Tahun 2022

Tunjangan ASN Sesuai Peraturan Menteri No 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Tunjangan ASN Sesuai Peraturan Menteri No 4 Tahun 2022

Pada peraturan ini dapat dijelaskan secara singkat terutama pada tujuan dari Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.


Pada pasan 2 Peratiran ini adalah Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: 

a. Kementerian; 

b. Pemerintah Daerah; dan 

c. Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.


Prinsip Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah:

a. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 

b. efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; 

c. efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; 

d. transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya; 

e. akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan 

f. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.


Syarat Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi

a. memiliki sertifikat pendidik; b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; 

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 

d. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian; 

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; 

f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; 

h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan 

i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


Seorang ASN selain mendapatkan tunjangan profesi juga mendapatkan tunjangan khusus, dan tunjangan khusus ini adalah:

(1) Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. 

(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 

(3) Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki NUPTK; dan e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.


Sedangkan bagi ASN yang tidak/belum menerima tunjangan profesi dan atau tunjangan khusus juga diberikan tunjangan tambahan, dengan ketentuan:

a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; 

b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 

c. belum memiliki sertifikat pendidik; 

d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D- IV; 

e. memiliki NUPTK; 

f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; 

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h. terdaftar aktif pada Dapodik. 


Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah: 

a. meninggal dunia; 

b. mencapai batas usia pensiun; 

c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; 

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

e. mendapat tugas belajar; dan/atau 

f. tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.


Keterangan lebih lanjut dapat dipelajari secara detail pada file unduhan berikut ini:

Download: Tunjangan ASN Sesuai Peraturan Menteri No 4 Tahun 2022

Demikian ulasan singkat materi Tunjangan ASN Sesuai Peraturan Menteri No 4 Tahun 2022 semoga akan menjadi perhatian dan dipergunakan sebagai pembelajaran bagi kita semua.


Post a Comment for "Tunjangan ASN Sesuai Peraturan Menteri No 4 Tahun 2022"