Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RPP PAIBP 1 Lembar Kelas 1-2-3-4-5-6 SD/MI Semester 2

RPP PAIBP 1 Lembar Kelas 1-2-3-4-5-6 SD/MI Semester 2

Hallo sobat pendidik di seluruh kawasan nusantara tercinta ini, khususnya rekan-rekan pendidik yang mengajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di Satuan Pendidikan Dasar.
RPP PAIBP 1 Lembar Kelas 1-2-3-4-5-6 SD/MI Semester 2

Barangkali masih ingat tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) kala itu bukan?

Pada dasarnya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disusun berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Setelah semuanya dapat dikondisikan, maka secara garis besar Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Komponen penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan yang telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut yang terdiri dari 13 komponen telah disederhanakan dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 menjadi sangat sederhana sekali.

Namun dalam pelaksanaannya penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dapat dilakukan dengan mengacu pada ke dua peraturan tersebut, yang dapat dikatakan oleh banyak kalangan pendidik Surat Edaran tersebut bersifat Edaran setengah badan.

Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal penting dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

Sehingga dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
Dengan hal tersebut pada kesempatan yang amat baik dan tepat ini, telah kami persiapkan file/dokumen lengkap RPP PAIBP 1 Lembar Kelas 1-2-3-4-5-6 SD/MI Semester 2 berikut ini:
Demikian ulasan singkat materi RPP PAIBP 1 Lembar Kelas 1-2-3-4-5-6 SD/MI Semester 2 semoga ada manfaatnya.



Post a Comment for "RPP PAIBP 1 Lembar Kelas 1-2-3-4-5-6 SD/MI Semester 2"