Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP No 4 Tahun 2022 Tentang SNP

PP No 4 Tahun 2022 Tentang SNP

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022. PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Januari 2022.

PP No 4 Tahun 2022 Tentang SNP

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14. Penjelasan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762. Agar setiap orang mengetahuinya.

Baca dulu: PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Pertimbangan PP nomor 4 Tahun 2022 tentang perunahan PP 57 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

a.bahwa dalam rangka pengamalan niLai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan 

b bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 

c. bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 

d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan;


Sedangkan beberapa perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP menjadi PP nomor 4 tahun 22 sebagai berikut:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah sebagai berikut: 

1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1A

Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


2. Ketentuan ayat (21 Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. 

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: 

a. nilai agama dan moral; 

b. nilai Pancasila; 

c. fisik motorik; 

d. kognitif; 

e. bahasa; dan f. sosial emosional.

3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: 

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan 

c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.


(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: 

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia; 

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan 

c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: 

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; 

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan 

c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. 

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tlrhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; 

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan 

c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

4. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga Pasal 33A berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 33A

Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.

Pada PP Nomor 4 tahun 2022 ini khususnya pada Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: 

a. peningkatan iman dan takwa; 

b. nilai Pancasila; 

c. peningkatan akhlak mulia; 

d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; 

e. keragaman potensi daerah dan lingkungan; 

f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 

g. tuntutan dunia kerja; 

h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 

i. agama; 

j. dinamika perkembangan global; dan 

k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.


(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: 

a. pendidikan agama; 

b. pendidikan Pancasila; 

c. pendidikan kewarganegaraan; 

d. bahasa; 

e. matematika; 

f. ilmu pengetahuan alam; 

g. ilmu pengetahuan sosial; 

h. seni dan budaya; 

i. pendidikan jasmani dan olahraga; 

j. keterampilan/ kejuruan; dan 

k. muatan lokal.


(3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: 

a. bahasa Indonesia; 

b. bahasa daerah; dan 

c. bahasa asing.


(4) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib: a. pendidikan agama; b. pendidikan Pancasila; dan c. bahasa Indonesia. 

(5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: 

a. mata pelajaran; 

b. modul; 

c. blok; dan/atau 

d. tematik. 


(6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: 

a. agama; 

b. Pancasila; 

c. kewarganegaraan; dan 

d. bahasa Indonesia. 

(7) Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 

(8) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma. Dst …


Untuk lebih jelas dan lengkap dokumen lengkap tentang PP No 4 Tahun 2022 Tentang SNP dapat didownload DI SINI


Demikian ulasan serta penjelasan singkat materi PP No 4 Tahun 2022 Tentang SNP semoga dapat bermanfaat untuk kita bersama. Mohon maaf atas berbagai kekurangan, sehingga kritik, saran serta masukan senantiasa selalu saya nanti-nantikan dan apabila terdapat di antara mereka yang mempunya masukan dokumen silahkan dibagikan kepada rekan sebagai bahan referensi.

Post a Comment for "PP No 4 Tahun 2022 Tentang SNP"