Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JUKNIS PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

JUKNIS PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

JUKNIS PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Pada BAB 1 pendahuluan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Latar Belakang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.


Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.


Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.



Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:

1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan:

2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).


C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

Raudlatul Athfal,

Madrasah Ibtidaiyah,

Madrasah Tsanawiyah,

Madrasah Aliyah, dan

Madrasah Aliyah Kejuruan,


D. Pengertian Umum Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.

6. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.

7. Kompetisi Sains Kabupaten adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.

8. Kompetisi Sains Provinsi adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.

9. Kompetisi Sains Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.

10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.

11. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olah raga

12. Madrasah Young Researches Supercamp atau yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset. Merupakan wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.

13.Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/ hambatan/ gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.


BAB II

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


A. Ketentuan Umum

1.PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/ manual). 

2. PPDB madrasah harus memenuhi asas:

a. Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,

b. Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi,

c. Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya, 

d. Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosialekonomimasyarakat,

e. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022 dengan pelaksanaan tes 26 -27 Februari 2022 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2022. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2022/2023 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.

4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2022 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

5. Madrasah (selaan MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2022 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2022 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing), dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:

a. persyaratan,

b. sistem seleksi:

c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar,

d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

7. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

8. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumberdaya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.

9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 106 (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

11. Madrasah jenjang RA, MI dan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

JUKNIS PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023


C. Persyaratan

1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:

a.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A, dan 

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).


2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:

a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan, dan

b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/ bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d. Calon peserta didik yang di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.


3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan

b. memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.


4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan

b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (fa) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.


D. Tata Cara Seleksi

Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut,

1. Tata cara seleksi PPDB RA

Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:

a. usia, dan

b. jarak tempat tinggal ke lokasi RA.


2. Tata cara seleksi PPDB MI

a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru,

b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

1) usia,

2) Jarak tempat tinggal madrasah,

c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua,

d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan,

e. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.


3. Tata cara seleksi PPDB MTs

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:


a. usia,

b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah: dan

d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya,


Tata cara seleksi PPDB MA dan MAK

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. usia,

b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Provinsi dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah, dan

d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.


E. Kebijakan Afirmatif

Madrasah negeri wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:

1. mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, KSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya) paling sedikit 5Y0 (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dengan rincian sebagai berikut:

a. Jenjang MI minimal juara tingkat kabupaten/kota,

b. Jenjang MTs minimal juara tingkat Provinsi,

c. Jenjang MA minimal juara tingkat Nasional.

2. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 1546 (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


3. Khusus MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan afirmatif diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN tahun 2022/2023.


F. Daftar Ulang

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.

2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.


G. Pembiayaan

1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik:

2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran  BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

 

BAB III

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK


A. Perpindahan Peserta Didik antar madrasah/sekolah

1. Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju.

2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.


B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri

1. Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:

a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju,

b. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal: dan

c. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah menunjukan:

a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yang disertai surat kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 

b. surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal, dan

c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju,


C. Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal

Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk peserta didik yang masuk ke madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.

2. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.

3. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MTs sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a. Tulus ujian kesetaraan Paket A: dan

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MTs atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan,

4. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di MA/MAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a. Tulus ujian kesetaraan Paket B, dan

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan.

5. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah yang bersangkutan.

6. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.


D. Biaya Perpindahan

Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah Negeri tidak dapat dilakukan pungutan dari peserta didik.


BAB IV

ROMBONGAN BELAJAR

A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik,

2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik,

3. MA/MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik,

4. Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.


B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:

1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar,

2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar,

3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar,

4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tigkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar,

5. Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Madrasah menjamin / memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/ pelayanan,

b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru,

c. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru: dan

d. Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


BAB V

PELAPORAN DAN PENGAWASAN


Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Madrasah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam data EMIS (termasuk data NISN dan data NPSN) sejak awal tahun pelajaran baru berjalan dan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.


Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah Negeri.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB pada madrasah di wilayah masing-masing.


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.


Secara lengkapnya silahkan download JUKNIS PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 


Demikian ulasan singkat materi JUKNIS PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "JUKNIS PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023"