Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Panduan Pelaksanaan UKKS tahun 2021

 Panduan Pelaksanaan UKKS tahun 2021

Bapak/Ibu khususnya yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan, pada tahun 2021 pemerintah akan mengadakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS), sehingga hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah seperti pada penjelasan berikut.

Download Panduan Pelaksanaan UKKS tahun 2021

A. PENYELENGGARA 

Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS). 

B. SASARAN 

Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).

C. PERSYARATAN 

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut: 

1. memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir; 

2. memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan 

3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 

D. PELAKSANAAN 

1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi 

Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya. 

2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi 

Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.

3. Metode Uji Kompetensi 

Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode; 

a) Penilaian portofolio 

• Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah. 

• Penilaian portofolio 3 tahun terakhir (2018, 2019 dan 2020) terdiri dari : - hasil PKKS (Penilaan kinerja KS tahunan oleh pengawas, bukan SKP atau PK Guru); 

- kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan 

- Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan. 

b) Penyusunan laporan best practice 

• Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian. 

• Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas. 

• Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir (lampiran 1) 

• Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan. 

• Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit. (Cara unggah di youtube di lampiran 3) 

• Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice. 

• Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25. 

E. KRITERIA PENILAIAN 

Penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai dari dua komponen yaitu nilai portofolio dan best practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75.

1. Penilaian Portofolio 

Penilaian portofolio terdiri dari hasil PKKS, kejuaraan/penghargaan, dan publikasi ilmiah/karya inovatif dengan bobot masing-masing 90%, 5%, dan 5%. Penilaian PKKS diambil langsung dari rerata nilai PKKS selama 3 tahun terakhir. Penilaian kejuaraan/penghargaan diambil tingkat tertinggi dengan skor sebagai berikut: 

1. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat internasional atau 2 tingkat nasional diberi skor 5 

2. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat nasional atau 2 tingkat provinsi diberi skor 4 

3. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat provinsi atau 2 tingkat kabupaten/kota diberi skor 3 

4. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat kabupaten/kota atau 2 tingkat kecamatan diberi skor 2 

5. Memperoleh kejuaraan/penghargaan tingkat kecamatan diberi skor 1 

Penilaian publikasi ilmiah/karya inovatif dihitung dengan akumulasi 3 tahun dengan skor sebagai berikut: 

1. Memperoleh nilai PAK tahunan 6, diberi skor 5 

2. Memperoleh nilai PAK tahunan 5, diberi skor 4 

3. Memperoleh nilai PAK tahunan 4, diberi skor 3 

4. Memperoleh nilai PAK tahunan 3, diberi skor 2 

5. Memperoleh nilai PAK tahunan 2, diberi skor 1 

2. Penilaian Best Practice 

Penilaian best practice terdiri dari penilaian esensi laporan dan kelengkapan bukti fisik (APIK), dengan indikator sebagai berikut:

Download Panduan Pelaksanaan UKKS tahun 2021

Setiap indikator diberi skor 1-4, dengan rubrik sebagai berikut: 

Skor 4: indikator terpenuhi dengan kategori amat baik 

Skor 3: indikator terpenuhi dengan kategori baik 

Skor 2: indikator terpenuhi dengan kategori cukup 

Skor 1: indikator terpenuhi dengan kategori kurang 

Skor kriteria APIK = skor perolehan : 20 x 100. 

Nilai akhir = Σskor kriteria x bobot kriteria : 100.


F. TANGGUNG JAWAB LEMBAGA TERKAIT

a. Direktorat Jenderal: 

1) menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan uji kompetensi; 

2) merencanakan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi; 

3) mengembangkan kisi-kisi dan instrumen uji kompetensi; 

4) mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dengan LPPKSPS; 

5) menyiapkan dan menghimpun data peserta uji kompetensi; 

6) mengembangkan sistem dan aplikasi uji kompetensi; 

7) melakukan sosialisasi sistem uji kompetensi kepada LPPKSPS; 

8) melakukan sosialisasi rancangan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 

9) mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan uji kompetensi mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pengolahan hasil; 

10) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi; dan 

11) membuat laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 

b. LPPKSPS: 

1) mengkoordinasikan persiapan data peserta uji kompetensi; 

2) menerbitkan Surat Keputusan tentang: Sekretariat (terdiri dari penanggung jawab dan anggota), Tim Penguji, dan Panitia Uji Kompetensi; 

3) melaksanakan uji kompetensi; 

4) menganalisis hasil uji kompetensi; 

5) menyampaikan hasil uji kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 

6) memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi; dan 

7) membuat laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktorat Jenderal. 


Download juga: Diskusi Terkait dengan PPPK tahun 2021


c. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota 

1) Melakukan sosialisasi program uji kompetensi kepada para Kepala Sekolah di wilayah masing-masing; 

2) Melakukan pendampingan/pembimbingan dalam pengembangan laporan best practice; 

3) Memverifikasi data Kepala Sekolah yang akan mengikuti uji kompetensi di SIM UKKS; 

4) Mengusulkan nama-nama Kepala Sekolah yang akan mengikuti uji kompetensi ke LPPKSPS melalui SIM UKKS; 

5) Menginformasikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi kepada peserta; 

6) Menindaklanjuti hasil uji kompetensi dengan mengajukan nama-nama peserta yang lulus untuk diteruskan ke Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. 

Sebelum bapak/ibu mendownload filenya silahkan dipelajari pada review filenya berikut:

 

Kelengkapannya yang paling utama adalah :

1. Surat Pernyataan Bersedia mengikuti UKKS format Wods dan format PDF
2. Nilai PKKS tahun 2028, tahun 2019, Tahun 2020

Untuk PKG dan PKKS langsung download DI SINI

Demikian ulasan singkat materi Panduan Pelaksanaan UKKS tahun 2021 semoga membawa menfaat.

Post a Comment for "Download Panduan Pelaksanaan UKKS tahun 2021"