Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unduh Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Madrasah Tahun 2020

Unduh Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Madrasah Tahun 2020

Unduh Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Madrasah Tahun 2020
Unduh Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Madrasah Tahun 2020
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 2041 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN
SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang : 

a. bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah;

b. bahwa Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN);

c. bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dst …………………..

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020

KESATU : 

Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : 

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.

KETIGA : 

Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

KEEMPAT : 

Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

KELIMA : 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL 
TAHUN PELAJARAN 2019/ 2020

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Co vid-19).

PENGERTIAN IJAZAH

Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus pada satuan pendidikan. SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN.

TUJUAN DAN MANFAAT

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.

RUANG LINGKUP

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.

SASARAN

Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.

PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (SHUAMBN)

Petunjuk Umum
  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

Review Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Madrasah Tahun 2020

Download juga:


Demikian ulasan singkat materi Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Madrasah Tahun 2020 yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Unduh Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Madrasah Tahun 2020"