Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SE NO 10/SE/IV/2020 TENTANG PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU SUMPAH/JANJI JABATAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK/TELECONFERENCE PADA MASA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA

SE NO 10/SE/IV/2020 TENTANG PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU SUMPAH/JANJI JABATAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK/TELECONFERENCE PADA MASA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA

SE NO 10/SE/IV/2020 TENTANG PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU SUMPAH/JANJI JABATAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK/TELECONFERENCE PADA MASA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA


www.mayfile.online
- Dengan adanya wabah virus korona melanda seluruh kawasan dunia ini seakan melumpuhkan segala hal kegiatan manusia di muka bumi ini. Sampai semua kegiatan umat manusia dihentikan dengan adanya virus yang super ganas tersebut.

Semua berhenti total, pelajar diliburkan, kegiatan kantor dikurangi kegiatannya, sampai dengan pelaksanaan sumpah/janji bahkan pelantikan PNS dilaksanakan dengan online, tak ubahnya pelajaran juga dilaksanakan dengan moda daring.

Sehingga untuk kali ini kami mengangkat artikel tentang SE nomor 10/SE/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Mari kita simak berikut ini sebelum membaca reviewnya;

Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
        2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah

SURAT EDARAN
NOMOR 10/SE/IV/2020
TENTANG
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN
SUMPAH/JANJI PNS ATAU SUMPAH/JANJI JABATAN
MELALUI MEDIA ELEKTRONIK/TELECONFERENCE
PADA MASA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA

1. Latar Belakang

Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dan agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
a. sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/ teleconference pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
b. untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan PNS pada instansi pemerintah, khususnya pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini memuat ketentuan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang meliputi:
a. Susunan acara;
b. Kehadiran para pihak; dan
c. Tahapan pelaksanaan.

4. Dasar Hukum

a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

b. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 21 Tahun 2017.

c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

5. Isi Surat Edaran

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan, ditentukan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/teleconference, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

b. Susunan Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan paling kurang memuat:
  1. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
  2. pembacaan Keputusan Pengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan;
  3. pembacaan naskah pelantikan;
  4. pengambilan sumpah/janji; dan
  5. penandatanganan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

c. Pengaturan terkait pihak yang hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan dilakukan sebagai berikut:
  1. Pejabat yang melantik dapat hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak jauh/virtual;
  2. Calon PNS atau PNS yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji hadir secara jarak jauh/virtual atau hadir secara fisik jika jumlahnya sedikit;
  3. Rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari Calon PNS atau PNS yang akan dilantik, hadir secara fisik;
  4. 2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
  5. Pembaca Keputusan, hadir secara fisik;
  6. Petugas penandatangan Berita Acara atau petugas protokol lainnya, hadir secara fisik;
  7. Perwakilan Calon PNS atau PNS yang akan dilantik secara simbolik, hadir secara fisik; dan
  8. Pihak yang hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.

d. Tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan antara lain sebagai berikut:
  1. Pengecekan kehadiran peserta pelantikan yang akan dilantik baik secara fisik maupun secara virtual;
  2. Layar Utama/Main Screen digunakan untuk menampilkan pejabat yang melantik, Calon PNS atau PNS yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan, rohaniwan, dan 2 (dua) orang saksi;
  3. Pembaca Keputusan membacakan nama dan jabatan Calon PNS atau PNS yang dilantik baik yang hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak jauh/virtual;
  4. Rohaniwan mendampingi perwakilan Calon PNS atau PNS pada saat mengucapkan kata-kata sumpah/janji, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah/janji yang diucapkan Pejabat yang melantik;
  5. Calon PNS atau PNS yang dilantik atau diambil sumpah/janji yang hadir secara jarak jauh/virtual wajib mengucapkan kata-kata sumpah/janji, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah/janji yang diucapkan Pejabat yang melantik;
  6. Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dilakukan oleh perwakilan Calon PNS atau PNS yang dilantik dan 2 (dua) saksi, serta Pejabat yang melantik; dan
  7. Tahapan lainnya sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

e. Bunyi/lafal sumpah/janji, naskah pelantikan, berita acara pelantikan, dan hal lain terkait pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Ketentuan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang diatur dalam Surat Edaran ini, berlaku juga bagi non PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penutup

Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atau dapat dibaca terlebih dahulu pada review berikut:

File/Dokumen Download Di Sini

Apabila masih membutuhkan juknis-juknis lainnya silahkan pilih di bawah ini:


Demikian ulasan singkat materi SE Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona semoga bermanfaat.


Post a Comment for "SE NO 10/SE/IV/2020 TENTANG PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU SUMPAH/JANJI JABATAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK/TELECONFERENCE PADA MASA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA"