Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Larangan Mudik ASN Surat Edaran MENPANRB No 41 Tahun 2020

Surat Edaran MENPANRB No 41 Tahun 2020, Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi ASN

www.mayfile.online - Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan Mudik ASN Surat Edaran MENPANRB No 41 Tahun 2020
Larangan Mudik ASN Surat Edaran MENPANRB No 41 Tahun 2020
Dan pada dasarnya pada SE Nomor 36 Tahun 2020 hanya bersifat himbauan, namun hal tersebut diperketat lagi dengan diterbitkannya SE perubahan Nomor 41 Tahun 2020 yang bersifat "Larangan".

1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A tahun 2020 tentang perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik

1) Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19.

2) Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Download juga: SE Yang Terbit No, 1-2-3-4 Tahun 2020
3) Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

b. Upaya Pencegahan Dampak Sosial COVID-19

1). Aparatur Sipil Negara agar:
a) selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, dan
b). menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

2). Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak COVID-19.

c. Upaya Mendorong Partisipasi Masyarakat

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

  • 1). tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19.
  • 2). selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali;
  • 3). menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (sosial/phsysical distancing);
  • 4). secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
  • 5). menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama saudara, disampaikan terima kasih.



Baca lengkap pada review Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020
 
Download File/Dokumen
Demikian ulasan singkat materi Surat Edaran MENPANRB No 41 Tahun 2020, Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi ASN semoga bermanfaat. Terima kasih




Post a Comment for "Larangan Mudik ASN Surat Edaran MENPANRB No 41 Tahun 2020"