Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Bagian Depan Dan Belakang

Juknis Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Bagian Depan Dan Belakang

Juknis Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Bagian Depan Dan Belakang - Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Juknis Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Bagian Depan Dan Belakang
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTsdan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Co vid-19).

Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus pada satuan pendidikan.

SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN.

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blangko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.

Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Materi Unduhan: Juknis Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Bagian Depan Dan Belakang

Petunjuk Umum

  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Download juga:

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA

1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA.
Contoh: 001/Ra.30.03.004/PP.01.1/06/2020

Keterangan:
001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah, dengan ketentuan nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang tamat belajar dari RA tersebut. Misalnya RA Perwanida Al-Ikhlas Kota Gorontalo memiliki 25 siswa yang tamat belajar, maka nomornya dimulai dari 001 sampai dengan 025.
30 : dua digit kode Provinsi (Gorontalo)
03 : dua digit kode Kab/Kota (Kota Gorontalo)
004 : tiga digit kode RA (RA Perwanida Al-Ikhlas Kota Gorontalo)
PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
06 : bulan penerbitan ijazah (Juni)
2020 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kab/Kota dan kode RA ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)

2. Bagian (2) diisi dengan nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Contoh: RA Perwanida Al-Ikhlas Kota Gorontalo

3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah.

Contoh: 69751880

4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.

Contoh: Kota Gorontalo

5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.

Contoh: Gorontalo

6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh: AFKAR SHABAN NUWAIR YANIS

7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh: Gorontalo, 18 Juni 2014

8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh: Nurman Yanis

9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan.

Contoh: 0354

10. Bagian (10) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA.

Contoh: Kota Gorontalo, 20 Juni 2020

11. Bagian (11) diisi dengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala RA definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RA.

Contoh PNS: Dra. Hj. Dian Anggreani Harun
NIP. 19690121200501 2 007
Contoh Non PNS: Dra. Hj. Evi Susanti, M.Si
NIP. –

12. Bagian (12) ditempelkan pas foto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.

13. Bagian (13) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pas foto siswa pemilik ijazah.

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman depan)
1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Contoh: 001/Mi.13.32.021/PP.01.1/06/2020
Contoh: 001/Mts.12.04.114/PP.01.1/05/2020
Contoh: 001/Ma.13.32.501/PP.01.1/05/2020

Keterangan:
001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan:

a. nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 1 Jember memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 001 s.d 300.

b. untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.

c. Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.

13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
32 : dua digit kode Kab/Kota (Jember)
501 : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 1 Jember)
PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
2020 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kab/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)

2. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: MA Negeri 1 Jember

3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 20580291

4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.
Contoh: Jember

5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
Contoh: Jawa Timur

2. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: MA Negeri 1 Jember

3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
madrasah yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 20580291

4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.
Contoh: Jember

5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
Contoh: Jawa Timur

6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: ANIS SHOLEHA

7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Jember, 28 Januari 2002

8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Romeli

9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131135090001170004

10. Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0028879240

11. Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan.
Contoh: 3200533050100347

12. Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
Contoh: MA Negeri 1 Jember

13. Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Jember, 02 Mei 2020

14. Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).

Contoh PNS: Drs. H. Anwarudin, M.Si
NIP. 196508121994031002

Contoh Non PNS: Dra. Hj. Siti Fatimah M.Pd
NIP. -

15. Bagian (15) ditempelkan pas foto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.

16. Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pas foto siswa pemilik Ijazah.

Pada bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri dari setiap Ijazah. Nomor Seri Ijazah terdiri atas9 (sembilan) digit angka mulai dari 000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor urut seri ijazah.

Demikian ulasan singkat materi tentang Juknis Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Bagian Depan Dan Belakang semoga bermanfaat

Post a Comment for "Juknis Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Bagian Depan Dan Belakang"