Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RPP Mingguan (RPPM) Inspiratif TKB Model Area

RPP Mingguan (RPPM) Inspiratif TKB Model Area

RPP Mingguan (RPPM) Inspiratif TKB Model Area - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan potensi tersebut ialah menyusun rancangan pembelajaran yang holistic dan terintegratif dengan kegiatan sehari-hari anak.
RPP Mingguan (RPPM) Inspiratif TKB Model Area
RPP Mingguan (RPPM) Inspiratif TKB Model Area
Fakta di lapangan, penyusunan RPP dibuat hingga berlembar-lembar dan memuat belasan komponen sehingga dinilai tidak efektif. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga komponen, yaitu tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan asesmen. Berkaitan dengan hal ini, 

Pusat Kurikulum dan Pembelajaran membuat model RPP inspiratif. Salah satunya bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai contoh. Guru PAUD bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, holistik, dan berorientasi pada pengembangan potensi anak.
Download: RPP Mingguan (RPPM) Inspiratif TKB Model Area
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP, yang kami kutip kembali sebagai berikut;
Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Download juga: SE Mendikbud No. 14 tahun 2019
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Post a Comment for "RPP Mingguan (RPPM) Inspiratif TKB Model Area"