Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RPP Kelas 5 Tema 7 (Peristiwa dalam Kehidupan)

RPP Kelas 5 Tema 7 (Peristiwa dalam Kehidupan)

RPP Kelas 5 Tema 7 (Peristiwa dalam Kehidupan) - Sampai saat ini dan kali ini Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada khususnya dan administrasi pembelajaran pada umumnya masih sangat diburu banyak kalangan pendidik yang bertujuan untuk membandingkan, atau bahkan sebagian besar memang hanya mencari di internet atau membeli, bahkan cukup pula memesan melalui marketing berbagai file pendidikan.
RPP Kelas 5 Tema 7 (Peristiwa dalam Kehidupan)
RPP Kelas 5 Tema 7 (Peristiwa dalam Kehidupan)
Itu pertanda bahwa dalam menyusun perangkat pembelajaran di masing-masing sekolah belum maksimal yang seharusnya disusun pada kegiatan KKG/MGMP atau yang sejenisnya, namun justru sebaliknya diserahkan atau dikuasai oleh pihak lain. Betul atau Bener  yang terjadi ??

Namun semua itu bukan menjadi sebab dan musabab karena yang dianggap baik itu yang administrasinya lengkap, bukan hasil kinerja yang bagus/maksimal.

Okey kawan !!!

Apabila kita membahas tentang RPP takkan lepas dari sebuah pedoman dalam menyusun RPP, dan RPP itu sendiri merupakan bagian daripada standar proses, sehingga Peraturan atau pedoman yang kita siapkan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah lengkap dengan lampirannya.

Baca Juga: Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 dan atau lampiran

Sebagai wujud nyata tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada tautan di bawah ini yang kami awali dengan satu file review dan dapat dilihat dan dipelajari terlebih dahulu tentang materi yang sebenarnya, dan file ini kami paka pada sekolah kami juga.

 Review RPP Kelas 5 Tema 7 (Peristiwa dalam Kehidupan)

Apabila kami copas sedikit tentang pokok materi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 seperti berikut ini;

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran terdiri atas:
  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. Penilaian hasil pembelajaran.
Selengkapnya materi terdapat pada tautan di bawah ini:





Seiring dengan perjalanan waktu dan dengan adanya pergantian Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan saat ini RPP disusun dengan sederhana saja, sehingga diterbitkanlah Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019, dengan tujuan guru/pendidik tidak hanya sibuk dengan RPP atau administrasinya, tapi fokus pada pembelajaran. Bacaaan kurang lebig sebagai berikut:

Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Download juga:
Demikian ulasan singkat materi RPP Kelas 5 Tema 7 (Peristiwa dalam Kehidupan) dengan harapan dapat membantu sesama pendidik/guru yang masih belum lengkap administrasi pembelajarannya, khususnya RPP.

Mohon maaf atas segala bentuk kekurangan kami dalam membagikan materi.

Post a Comment for "RPP Kelas 5 Tema 7 (Peristiwa dalam Kehidupan)"