Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RPP K13 1 Lembar Kelas 6 SD/MI Tema 7

RPP K13 1 Lembar Kelas 6 SD/MI Tema 7

RPP K13 1 Lembar Kelas 6 SD/MI Tema 7 - Pada kesempatan yang baik ini marilah kita sejenak menoleh tentang berbagai kebijaksanaan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) yang kali ini dijabat oleh beliau Bapak Nadiem Makarim, dan merupakan menteri termuda sepanjang sejarah kabinet.
RPP K13 1 Lembar Kelas 6 SD/MI Tema 7
RPP K13 1 Lembar Kelas 6 SD/MI Tema 7 
Dan pada saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013.

Download Juga: RPP K13 1 Lembar Kelas 6 Tema 6

Meskipun demikian sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang di dalamnya terkandung pula Penyusunan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang terdiri dari 13 komponen yang di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. Penilaian hasil pembelajaran.

Baca: Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Dari ke 13 Komponen penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tersebut disederhanakan. Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: SE Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Untuk melihat review berikut ini:
   

RPP K13 1 Lembar Kelas 6 SD/MI Tema 7

Dengan melihat review di atas berarti kita telah dapat mengevaluasi bahwa telah ada salah satu pendidik yang memulai menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sesuai dengan harapan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 yaitu beliau adalah Bapak Martho yang berasal dari Jawa Timur dan dengan seijin beliaulah akhirnya kami juga dapat membagikan hasil karyanya.

Download juga:

Harapan kami sebagai pembagi ulang materi RPP K13 1 Lembar Kelas 6 SD/MI Tema 7  ini dapat dimanfaatkan oleh rekan-rekan sesama pendidik khususnya di Satuan Pendidikan Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI).

Sedikit saran kami materi ini dapat digunakan langsung atau masih juga diperlukan editing yang akan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan sekolah, mohon maaf atas kekurangan kami dalam menjelaskan materi.

Post a Comment for "RPP K13 1 Lembar Kelas 6 SD/MI Tema 7 "