Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RPP K-2013 Revisi 2020 1 Lembar Tema 9 Kelas 6 SD/MI

RPP K-2013 Revisi 2020 1 Lembar Tema 9 Kelas 6 SD/MI

RPP K-2013 Revisi 2020 1 Lembar Tema 9 Kelas 6 SD/MI - Pelaksanaan pembelajaran tahun pelajaran 2019/2020 pada semester genap telah dimulai awal bulan Januari 2020, sehingga segala bentuk pembaharuan sampai dengan tata cara penyusunan RPP juga telah diperbarui.
RPP K-2013 Revisi 2020 1 Lembar Tema 9 Kelas 6 SD/MI
RPP K-2013 Revisi 2020 1 Lembar Tema 9 Kelas 6 SD/MI
Pembaharuan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah ditetapkan pada Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang di dalam menyusun RPP terdapat 13 komponen baku yang harus diterapkan pada saat guru menyusun RPP.

13 Komponen RPP sesuai Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 sebagai berikut:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materi pokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.

Prinsip Penyusunan RPP sesuai Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 sebagai berikut:
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  • b. Partisipasi aktif peserta didik.
  • c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  • d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  • e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  • f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  • g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  • h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Dari ke 13 komponen RPP dan prinsip-prinsip penyusunan RPP tersebut dipangkas dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019.

Download Juga:

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Oleh sebab itu maka kami dalam kesempatan kali ini turut serta membagikan penyusunan RPP yang hanya terdiri dari 1 lembar di setiap subtema tersebut yang hasil karya dari Pak Martho yang telah lebih dulu menyusun RPP format 1 lembar tersebut.

Adapun file secara lengkapnya dapat langsung dipergunakan telah kami selipkan pada tautan berikut.
RPP K-2013 Revisi 2020 1 Lembar Tema 9 Kelas 6 SD/MI
Demikian semoga materi yang kami bagikan ini akan memudahkan bagi sang pencari materi khususnya materi-materi pada jenjang SD/MI.

Terima kasih atas waktu yang anda gunakan untuk sedikit membagi kesempatan pula untuk berkunjung.

Post a Comment for "RPP K-2013 Revisi 2020 1 Lembar Tema 9 Kelas 6 SD/MI"