Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fokus RPP Kelas 4 Tema 9 | Kayanya Negeriku

Fokus RPP Kelas 4 Tema 9 | Kayanya Negeriku

RPP Kelas 4 Tema 9 | Kayanya Negeriku - Senantiasa masih tetap menjadi tanggungjawab seorang pendidik/guru untuk selalu mempersiapkan sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang bertujuan untuk meraih ketercapaian Kompetensi yang dapat secara mudah jelas dan terarah.
Fokus RPP Kelas 4 Tema 9 | Kayanya Negeriku
Fokus RPP Kelas 4 Tema 9 | Kayanya Negeriku
Masalah penyusunan RPP janganlah menjadi permasalahan menggunakan pedoman Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah atau juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP, semua sama saja.

Karena yang baku seorang pendidik sebelum menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik diharapkan harus mempunyai RPP, sehingga kalau kita berpedoman pada Permendikbud Nomor 22 tahun 2016, makan penjelasan singkatnya yaitu;

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. Penilaian hasil pembelajaran.
Dari ke 13 komponen penyusunan RPP tersebut disesuaikan lagi dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP, yang berbunyi;

Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dan setelah kita kaji bersama dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2019, maka dalam menyusun RPP dapat pula disusun dengan versi Permendikud Nomor 22 Tahun 2016 seperti yang telah kami bagikan pada menu pilihan di bawah ini;





Meskipun telah kami bagikan format RPP Kelas 4 Tema 9 (Kayanya Negeriku) di atas, namun masih juga bapak/ibu belum mempunya model RPP pada tema sebelumnya dapat langsung menuju menu di bawah ini;

RPP Kelas 4 Tema 6 Kurikulum 2013
RPP Kelas 4 Tema 7 (Indahnya Keragaman Negeriku)
RPP Kelas 4 Tema 8 (Daerah Tempat Tinggalku)
Jurnal Mengajar K13 Kelas 1 Hingga Kelas 6 SD/MI Semester 2
Jurnal/Resume Mengajar K-2013 Kelas 4 Semester 2
RPP K2013 Kelas 4 Tema 6 - Tema 9 Cukup 1 Lembar

Demikian kilas singkat dan sedikit penjelasan materi tentang RPP Kelas 4 Tema 9 Kayanya Negeriku semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Fokus RPP Kelas 4 Tema 9 | Kayanya Negeriku"