Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RPP Kurikulum 2013 Kelas 4 Tema 6 Hingga Tema 9 Cukup 1 Lembar

RPP Kurikulum 2013 Kelas 4 Tema 6 Hingga Tema 9 Cukup 1 Lembar

RPP Kurikulum 2013 Kelas 4 Tema 6 Hingga Tema 9 Cukup 1 Lembar - Sesuai dengan judul pada posting kali ini yaitu RPP cukup 1 lembar, artinya bahwa untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tiap 1 tema bukan hanya 1 lembar melainkan 1 (satu) pertemuan kita membuat RPP cukup 1 Halaman/lembar.
RPP Kurikulum 2013 Kelas 4 Tema 6 Hingga Tema 9 Cukup 1 Lembar
RPP Kurikulum 2013 Kelas 4 Tema 6 Hingga Tema 9 Cukup 1 Lembar
Sebetulnya apabila kita membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, jelas dan tertera bahwa guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran terdiri dari 13 komponen dasar.


Dari ke 13 (tiga belas) komponen RPP tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materi pokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.


Setelah dengan diterbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 yang tertera sebagai berikut:
Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Maka prinsip utama dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terdapat 3 (tiga) prinsip yaitu; efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.


Dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP tersebut, maka hasil karya Kang Martho tersebut kami ikut membagikannya dengan tujuan dapat segera beredar dan dipergunakan oleh rekan-rekan, meskipun dapat juga membuat dengan selera yang berbeda pula.

Perlu diingat karena belum adanya format yang baku dan sambil menunggu format resminya, sehingga RPP hasil karya Kang Martho dengan situsnya beliau https://www.kangmartho.com yang telah kami bagikan ulang di sini dapat dipergunakan sebagai pengembangan kreasi awal.

Oleh sebab itu apabila rekan-rekan guru telah mempunyai format yang lebih sempurna/lebih baik silahkan dapat berbagi di sini melalui komentar yang telah kami sediakan pada kotak tertentu, atau file dapat dikirim kepada kami untuk dapat dipergunakan oleh rekan-rekan kita.

Karena berbagi itu indah !

Sumber materi https://www.kangmartho.com 

Post a Comment for "RPP Kurikulum 2013 Kelas 4 Tema 6 Hingga Tema 9 Cukup 1 Lembar"