Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hanya 1 Lembar RPP K13 Kelas 3 SD/MI Tema 7

Hanya 1 Lembar RPP K13 Kelas 3 SD/MI Tema 7

Hanya 1 Lembar RPP K13 Kelas 3 SD/MI Tema 7 - Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019, bahwa dalam menyusun RPP yang dahulunya terdiri dari 13 Komponen akhirnya diadakan perubahan lagi dalam menyusun RPP cukup terdiri dari 3 komponen.
Hanya 1 Lembar RPP K13 Kelas 3 SD/MI Tema 7
Hanya 1 Lembar RPP K13 Kelas 3 SD/MI Tema 7
Dari ke 13 Komponen penyusunan RPP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri dari:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materi pokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.

Sedangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan Surat Edaran nomor 14 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam hal ini ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Saya rasa jelas bahwa memang terdapat perbedaan yang mencolok antara penyusunan RPP versi Permendikbud RI nomor 22 Tahun 2016 dengan Surat edaran nomor 14 Tahun 2019 tersebut, karena pada dasarnya Surat Edaran tersebut penyusunan RPP hanya menyasar pada efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

Namun tidak menutup kemungkinan RPP yang telah dibuat/disusun beberapa waktu lampau juga dapat dipergunakan kembali, namun bagi diri saya pribadi masih enak dengan menyusun RPP versi SE Nomor 14 Tahun 2019 tersebut.

Untuk mengawali pelaksanaan pembelajaran semester 2 (dua) yang sebentar lagi dilaksanakan mulai Bulan Januari tahun 2020 berikut kami paparkan salah satu RPP versi Kemdikbud yang telah sesuai dengan edarannya yaitu RPP hanya cukup 1 lembar.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Kurikulum 2013

Satuan Pendidikan     :   ........................................
Kelas / Semester     : 3 (Tiga) / 2
Tema 7                     : Perkembangan Tekhnologi
Sub Tema 1             : Perkembangan Tekhnologi Produksi Pangan
Pembelajaran             : 1
Alokasi Waktu     : 5 x 35 menit

TUJUAN  PEMBELAJARAN 
  1. Dengan mendengarkan lagu  “Rotiku”,  siswa dapat mengenal pola  irama sebuah lagu  dengan tepat dan percaya diri.
  2. Dengan membaca teks bacaan secara bersama-sama, siswa dapat memahami isi dari  teks tersebut dengan tepat.
  3. Dengan  menjawab  pertanyaan   dari    teks  yang    telah   dibaca,  siswa  dapat mengidentifikasi ide pokok  dari  teks yang  telah dibaca dengan tepat.
  4. Dengan mengamati teks bacaan, siswa dapat menemukan pokok-pokok informasi dengan tepat.
  5. Setelah mengidentifikasi luas permukaan bidang dalam satuan tidak baku, siswa dapat menyelesaikan masalah  sehari-hari  yang   berkaitan dengan  luas dalam satuan tidak baku dengan tepat.

KEGIATAN  PEMBELAJARAN

Kegiatan Pendahuluan
  1. Kelas dimulai dengan dibuka dengan salam, menanyakan kabar dan kehadiran siswa
  2. Kelas dilanjutkan dengan do’a dipimpin oleh salah seorang siswa. (religius).
  3. Menyanyikan lagu nasional Guru memberikan penguatan semangat Nasionalisme.
  4. Pembiasaan membaca/ menulis/ mendengarkan/ berbicara selama 15-20 menit (literasi)

Kegiatan Inti
  1. Guru menjelaskan sekitar materi yang akan dijelaskan
  2. Guru membagi siswa menjadi beberapa kelompok
  3. Siswa mengamati media pembelajaran tentang materi yang diajarkan
  4. Guru mengajak siswa berdiskusi berkaitan tentang materi yang diajarkan
  5. Siswa berdiskusi dengan sesama anggota kelompoknya  dengan bimbingan guru
  6. Masing masing kelompok mempresentasikan hasil kelompoknya di depan kelas
  7. Guru memberi penguatan tentang jawaban siswa perwakilan kelompok
  8. Bersama guru siswa memajang hasil pekerjaan siswa di papan pajangan

Kegiatan Bersama Orang Tua
  • Pemahaman mengenai materi yang dipelajari kembali oleh siswa di rumah bersama orang tua guru memantau pembelajaran melalui blog kangmartho.com

Kegiatan Penutup
  1. Siswa mapu mengemukan hasil belajar hari ini 
  2. Guru memberikan penguatan dan kesimpulan 
  3. Menyanyikan salah satu lagu daerah nasionalisme
  4. Salam dan do’a penutup di pimpin oleh salah satu siswa.

PENILAIAN
  • Penilaian Sikap : Observasi selama kegiatan berlangsung
  • Penilaian Pengetahuan
  • Penilaian Keterampilan

Untuk file lengkapnya telah kami persiapkan pada tautan di bawah ini masing-masing RPP hanya terdiri dari 1 (satu) lembar, sehingga total keseluruhan untuk RPP Kelas 3 Kurikulum 2013 Tema 7 terdiri dari 26 halaman saja.
Download: Hanya 1 Lembar RPP K13 Kelas 3 SD/MI Tema 7
Demikian kilas balik materi Hanya 1 Lembar RPP K13 Kelas 3 SD/MI Tema 7 dengan harapan dapat dimanfaatkan sebagai referensi awal dalam mempersiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di masing-masing sekolah.

Download juga:
Sumber Utama: https://www.kangmartho.com

Post a Comment for "Hanya 1 Lembar RPP K13 Kelas 3 SD/MI Tema 7"