Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RPP Mata Pelajaran Fikih Kelas 1 MI Lengkap

RPP Mata Pelajaran Fikih Kelas 1 MI Lengkap

RPP Fikih Kelas 1 Lengkap - Menurut bahasa, “fiqh” berasal dari “faqiha yafqahu-fiqhan” yang berarti mengerti atau paham. Paham yang dimaksudkan adalah upaya aqliah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisyai’i ma’a al-fahm). Ibnu Al-Qayyim mengatakan bahwa fiqh lebih khusus daripada paham, yakni pemahaman mendalam terhadap berbagai isyarat Al-Qur’an, secara tekstual maupun kontekstual. Tentu saja, secara logika, pemahaman akan diperoleh apabila sumber ajaran yang dimaksudkan bersifat tekstual, sedangkan pemahaman dapat dilakukan secara tekstual maupun kontekstual. Hasil dari pemahaman terhadap teks-teks ajaran Islam disusun secara sistematis agar mudah diamalkan. Oleh karena itu, ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari ajaran Islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis.
RPP Mata Pelajaran Fikih Kelas 1 MI Lengkap
RPP Mata Pelajaran Fikih Kelas 1 MI Lengkap

Pada awalnya kata fiqih digunakan untuk semua bentuk pamahaman atas al-Qur’an, hadits, dan bahkan sejarah. Pemahaman atas ayat-ayat dan hadits-hadits teologi, dulu diberi nama fiqh juga, seperti judul buku Abu Hanifah tentangnya, Fiqh Al-Akbar. Pemahaman atas sejarah hidup Nabi disebut dengan fiqih al-sira’. Namun, setelah terjadi spesialisasi ilmu-ilmu agama, kata fiqh hanya digunakan untuk pemahaman atas syari’at (agama), itupun hanya yang berkaitan dengan hukum-hukum perbuatan manusia.

Dapat simpulkan bahwa mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah merupakan mata pelajaran bermuatan pendidikan agama Islam yang memberikan pengetahuan tentang ajaran Islam dalam segi hukum Syara’ dan membimbing peserta didik dalam hal ini anak usia madrasah ibtidaiyah agar memiliki keyakinan dan mengetahui hukum-hukum dalam Islam dengan benar serta membentuk kebiasaan untuk melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.  Pembelajaran fiqh berarti proses belajar mengajar tentang ajaran Islam dalam segi hukum Syara’ yang dilaksanakan di dalam kelas antara guru dan peserta didik dengan materi dan strategi pembelajaran yang telah direncanakan.

Tujuan Pembelajaran Fiqh

Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

Secara substansial mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.

Tujuan dari fiqh adalah menerapkan aturan-aturan atau hukum-hukum syari’ah dalam kehidupan. Sedangkan tujuan dari penerapan aturan-aturan itu untuk mendidik manusia agar memiliki sikap dan karakter taqwa dan menciptakan kemaslahatan bagi manusia. Kata “taqwa” adalah kata yang memiliki makna luas yang mencakup semua karakter dan sikap yang baik. Dengan demikian fiqh dapat digunakan untuk membentuk karakter.

Tujuan fiqh adalah menerapkan hukum-hukum syariat dalam kehidupan sehari-hari. Dari tujuan fiqh ini kita dapat merumuskan tujuan pembelajaran fiqh di MI, sebagaimana dirumuskan dalam buku Model KTSP MI, yaitu agar peserta didik dapat:
  1. Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun mu’amalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan social.
  2. Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan baik dan benar, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam, baik dalam hubungannya dengan Allah, diri sendiri, orang lain, makhluk lain, maupun hubungannya dengan lingkungan.

Karena peserta didik masih kanak-kanak maka standar kompetensi lulusan (SKL) dari mata pelajaran Fiqh untuk MI dirumuskan agar peserta didik mampu mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah haji, serta ketentuan tentang makanan-minuman, khitan, qurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam-meminjam.

Untuk tercapainya tujuan pengajaran Fiqh serta terpenuhinya standar kompetensi lulusan maka dibutuhkan model, strategi, metode, dan tehnik pembelajaran dan penilaiannya.

Karakteristik Pembelajaran Fiqh

Mata pelajaran Fiqih yang merupakan bagian dari pelajaran agama di madrasah mempunyai ciri khas dibandingkan dengan pelajaran yang lainnya, karena pada pelajaran tersebut memikul tanggung jawab untuk dapat memberi motivasi dan kompensasi sebagai manusia yang mampu memahami, melaksanakan dan mengamalkan hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh dan muamalah serta dapat mempraktekannya dengan benar dalam kehidupan sehari-hari. Disamping mata pelajaran yang mempunyai ciri khusus juga materi yang diajarkannya mencakup ruang lingkup yang sangat luas yang tidak hanya dikembangkan di kelas. Penerapan hukum Islam yang ada di dalam mata pelajaran Fiqih pun harus sesuai dengan yang berlaku di dalam masyarakat, sehingga metode demonstrasi sangat tepat digunakan dalam pembelajaran fiqih, agar dalam kehidupan bermasyarakat siswa sudah dapat melaksanakannya dengan baik.

Ruang Lingkup Kajian Materi Fiqh

Dalam Permenag No. 2 tahun 2008 dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah ialah siswa mampu mengenal dan melaksanakan hukum islam yang berkaitan dengan rukun islam ,mengetahui tentang makanan dan minuman, khitan, qurban, dan tata cara jual beli dan pinjam meminjam.

Materi terkait:
Aplikasi KKM Mapel Akidah Akhlak MTs Kelas 7-8-9
RPP Mapel Alqur'an dan Hadist Kelas 1 MI
Format Daftar Nilai Kurikulum 2013 Terbaru
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah meliputi:
  1. Fiqh ibadah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, ibadah haji.
  2. Fiqh Muamalah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

Pembelajaran fiqh di Madrasah Ibtidaiyah di awali dengan materi rukun Islam, syahadat dan bersuci. Materi rukun Islam disampaikan pertama kali atas dasar pertimbangan bahwa ia merupakan outline materi fiqh, bukan hanya di MI melainkan di seluruh buku fiqh. Sedangkan materi syahadat disampaikan setelah rukun Islam karena ia rukun Islam pertama dan syahadat merupakan janji hati seorang muslim untuk taat pada Allah dan mengikuti Rasul dalam hal ibadah dan muamalah. Sementara rukun lainnya hanya wujud komitmen pada syahadat tersebut. Adapun materi bersuci didahulukan dari materi shalat, dan diajarkan setelah materi syahadat karena bersuci merupakan syarat bagi sahnya shalat.

Untuk melengkapi penjelasan di atas kami mencoba membagikan kelengkapan administrasi pembelajaran bagi rekan guru Madrasah Ibtidaiyah yang mengajar kelas 1 dengan penerapan kurikulum 2013 sebagai berikut:

Demikian semoga materi RPP Mapel Fikih Kelas 1 MI ini bermanfaat.

Post a Comment for "RPP Mata Pelajaran Fikih Kelas 1 MI Lengkap"